Setelah itu, remisi berikut yang akan diperoleh Ahok adalah remisi khusus lagi, yakni remisi Natal 2018. Karena di masa itu ia sudah menjalani masa tahanan lebih dari 12 bulan, maka Ahok akan mendapat remisi Natal 2018 sebanyak 1 bulan.
Dengan demikian, masa bebas Ahok berubah lagi dari seharusnya 3 Februari 2019 menjadi 4 Januari 2019.
Demikianlah perhitungan jumlah remisi maksimal yang bisa diperoleh Ahok dan perkiraan waktu paling cepat waktu bebasnya ia dari penjara.
Mudzakir, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, dan plt. Ketua DPR Fadli Zon menyatakan ketidaksetujuan mereka Ahok mendapat remisi di Natal 2017 ini.
Alasannya Ahok tidak memenuhi syarat mendapat remisi karena untuk mendapat remisi terpidana harus ditahan di penjara, sedangkan di Mako Brimob tempat Ahok ditahan, tidak terdapat penjara.
Kita patut merasa sangat prihatin dengan pernyataan dua orang ini, apa yang mereka nyatakan tersebut selain karena kekurangan luas wawasannya juga yang lebih dominan adalah karena adanya perasaan dengki dan benci kepada seorang tokoh yang begitu populer.
Dicintai banyak orang yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran, meskipun Ahok telah dipenjara, kepopulerannya tidak pernah luntur sedikit pun.
Mudzakir sejak lama memang dikenal sangat membenci Ahok, dia pula yang menjadi salah satu saksi saksi yang memberatkan Ahok di sidang pengadilan penistaan agama oleh Ahok tempo hari.Â
Sedangkan Fadli Zon, sudah tak perlu heran lagi, karena sebagai petinggi Gerindra, ia mempunyai dendam terhadap Ahok sejak Ahok menyatakan keluar dari Partai Gerindra pada 2014 lalu, karena Gerindra mendukung rancangan perubahan undang undang yang mengembalikan pemilihan presiden dan wakil presiden kembali oleh DPR/MPR.
Faktanya, di Mako Brimob pun ada penjara, buktinya besan mantan Presiden SBY pernah dipenjara di sana selama 2 tahun, selain itu juga sejumlah narapidana teroris dipenjara di sana. Pada 10 November 2017 lalu sejumlah narapidana teroris pernah keributan di penjaranya di sana.
Di dalam  Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi juga tidak menentukan syarat seorang narapidana harus ditempatkan di mana, yang diatur hanya tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang narapidana untuk bisa mendapat remisi.Â