Pada 25 Desember 2017, Hari Raya Natal, Ahok mendapat remisi pertamanya. Ia tidak mendapat remisi pada HUT Proklamasi RI, 17 Agustus 2017 lalu.
Karena ketika itu ia baru menjalani masa hukumannya selama 3 bulan (ia terhitung mulai menjalani masa hukumannya pada 9 Mei 2017), sedangkan syarat bagi seorang narapidana mendapat remisi antara lain minimal ia telah menjalani masa hukumannya selama 6 bulan.
Lalu, berapa banyak hari remisi yang akan diberikan kepada Ahok pada 25 Desember 2017 ini? Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang narapidana dalam hal ini Ahok untuk bisa mendapat remisi?
Uraian di artikel ini dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menyangkut remisi untuk narapidana tersebut di bawah ini.Â
Sebelumnya perlu dibedakan antara "terpidana" dengan "narapidana".
Berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995, "terpidana" adalah orang yang telah divonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim, sedangkan "narapidana" adalah terpidana yang sedang menjalani vonis penjara itu.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
- Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;
- Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor  32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
- PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP Â Nomor 32 Tahun 1999;
- PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999.