belas) bulan atau lebih.
(2) Pemberian remisi khusus dilaksanakan sebagai berikut:
a. pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b. pada tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan;
c. pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 (satu ) bulan 15 (lima belas)
hari; dan
d. pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 (dua) bulan setiap tahunnya
3. Remisi Tambahan:
a. 1/2 (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana danAnak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan
b. 1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagai pemuka.
Perhitungan Lamanya Menjalani Masa Tahanan Sebagai Dasar Pemberian Remisi