Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menghitung Remisi Ahok, Kapan Dia Bisa Bebas?

25 Desember 2017   11:13 Diperbarui: 25 Desember 2017   12:50 23258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

belas) bulan atau lebih.

(2) Pemberian remisi khusus dilaksanakan sebagai berikut:

a. pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);

b. pada tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan;

c. pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 (satu ) bulan 15 (lima belas)

hari; dan

d. pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 (dua) bulan setiap tahunnya

3. Remisi Tambahan:

a. 1/2 (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana danAnak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan

b. 1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagai pemuka.

Perhitungan Lamanya Menjalani Masa Tahanan Sebagai Dasar Pemberian Remisi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun