Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menghitung Remisi Ahok, Kapan Dia Bisa Bebas?

25 Desember 2017   11:13 Diperbarui: 25 Desember 2017   12:50 23258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

belas) bulanatau lebih.

(2) Pemberian remisi umum dilaksanakan sebagai berikut:

a. pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

b. pada tahun kedua diberikan remisi 3 (tiga) bulan;

c. pada tahun ketiga diberikan remisi 4 (empat bulan;

d. pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 5 (lima) bulan; dan

e. pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 6 (enam) bulan setiap tahun.

2. Remisi Khusus:

a. 15 (lima belas) hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6

 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan; dan

b. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun