Pasal 7
(1) Penghitungan lamanya masa menjalani pidana sebagai dasar untuk menetapkan besarnya remisi umum dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
(2) Penghitungan lamanya masa menjalani pidana sebagai dasar untuk menetapkan besarnya remisi khususdihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan.
(3) Dalam hal masa penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) terputus, perhitungan penetapan lamanya masa menjalani pidana dihitung dari sejak penahanan yang terakhir.
(4) Untuk penghitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, 1 (satu) bulan dihitung sama dengan 30 (tiga puluh) hari.
(5) Penghitungan besarnya remisi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada agama Narapidana dan Anak Pidana yang pertama kali tercatat dalam buku register Lembaga Pemasyarakatan.
Remisi untuk Ahok
Berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum tersebut di atas, maka perhitungan remisi untuk Ahok dapat dijabarkan sebagai berikut:
Tanggal 25 Desember 2017 adalah untuk pertama kalinya Ahok merayakan Natal di penjara, demikian juga untuk pertama kalinya Ahok mendapat remisinya, yaitu remisi khusus, Â karena telah memenuhi semua persyaratan untuk itu.
Sampai sekarang ia sudah menjalani 7 bulan masa tahanan, berarti remisi khusus, atau remisi Natal yang diperoleh Ahok adalah pengurangan masa hukuman sebanyak 15 hari.Â
Sampai di sini Ahok yang dihukum 2 tahun penjara, seharusnya baru akan bebas pada 9 Mei 2019, karena mendapat pengurangan 15 hari, maka waktu bebasnya itu menjadi 24 April 2019.