Demikian pula dengan eks-ketuanya Harry Azhar Azis yang namanya tercantum di Panama Papers sebagai salah satu pemilik perusahaan cangkang dalam Panama Papers, Â pada 11 Oktober 2016, hanya dijatuhi sanksi administratif, berupa peringatan dari Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK.
Pada 21 April 2017, Sidang Anggota BPK memutuskan menggantikan Harry yang seharusnya menjabat sampai 21 Oktober 2019 itu dengan Moermahadi Soerja Djanegara.
Apakah digantinya ketua BPK itu akan membawa perubahan signifikan terhadap BPK?
Yang pasti, dengan tertangkapnya dua auditor (utama) KPK pada Jumat lalu itu masih menunjukkan bahwa BPK masih banyak yang ngaco, sehingga kepanjangan BPK pun diplesetkan menjadi Badan Pejabat Korupsi.Â
Sapu kotor, bisakah membersihkan kotoran di lantai? Â Sapu itu harus dibersihkan dahulu! *****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H