Pada hari ketiga, Ia pun bangkit kembali dengan segala KemuliaanNya, maut pun ditaklukkanNya.
Ia beberapakali menemui murid-muridNya, dan kembali menegaskan ajaran dan pesan-pesan terakhirNya, agar para muridNya itu menyebarkan ajaran Kristus yang berintikan cinta kasih itu ke seluruh dunia.
“Napak Tilas Penyaliban Yesus"
Mirip seperti yang dialami Yesus, 2000 tahun yang lalu, Ahok juga dituduh telah melakukan penistaan agama, di saat ia sedang dengan sepenuh hatinya melayani rakyat DKI Jakarta. Kebaikan yang ia sebarkan lewat kepimpinannya sebagai Gubernur DKI Jakarta dibalas dengan berbagai serangan fitnah SARA, yang mencapai puncaknya dengan tuduhan telah melakukan penistaan agama.
Tuduhan penistaan agama kepada Ahok juga ditetapkan dan disebarkan kepada masyarakat oleh para ahli-ahli agama, dan “imam besar agama”, yang merasa mereka yang paling saleh, sehingga merasa berhak memutuskan dan sekaligus mengadili seseorang terkait agama, bahkan sampai merasa berhak menentukan seseorang bisa masuk surga ataukah harus masuk neraka.
Lewat berbagai khotbah provokatifnya, dengan membawa-bawa nama agama yang diintervensi dengan kepentingan politik pilkada DKI Jakarta, terjadilah saling memanfaatkan antara mereka dengan para politisi oportunis, pendukung, dan pasangan calon gubernur DKI Jakarta tertentu, masyarakat pun berhasil diprovokasi sehingga terkumpulkan massa dalam jumlah yang sangat banyak.
Massa yang besar jumlahnya ini dipimpin oleh para pemuka agama itu, berkali-kali turun ke jalan, mendesak kepada penguasa untuk menghukum Ahok karena telah menistakan agama.
Pada mulanya penguasa, baik itu presiden, maupun polri, berusaha untuk tidak memenuhi desakan massa yang dipimpin oleh para ahli agama itu, karena sesungguhnya mereka tahu, Ahok tidak punya kesalahan sebagaimana yang dituduhkan oleh massa itu.
Tetapi karena massa yang turun ke jalan itu berkali-kali, terus-menerus secara masif mendesak agar Ahok dihukum, akhirnya menimbulkan kekhawatiran dari penguasa terhadap stabilitas negara, maka mereka pun terpaksa, seperti Pilatus saat berhadapan dengan massa yang mendesak Yesus dihukum, memutuskan tunduk pada kehendak massa tersebut, dengan cara melakukan proses hukum kepada Ahok, dengan kecepatan super kilat, yang sebelumnya belum pernah terjadi dalam sejarah hukum Indonesia.
Saat diperiksa di polisi, massa masih saja turun ke jalan, mendesak agar Ahok harus ditahan, dan dinyatakan bersalah dan dijadikan tersangka.
Hasilnya, Ahok pun dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama oleh penyidik kepolisian, sesuai dengan yang dikehendaki oleh para ahli agama dan massa yang mereka bawa itu.