Pada 20 Januari 2015, DPR periode 2014-2019 pun menyetujui Perppu tersebut disahkan menjadi Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.
Sebelumnya, setelah merasa sukses meloloskan sistem pemilihan kepala daerah menjadi dipilih oleh DPRD, atas prakarsa Gerindra pula, KMP sempat menyampaikan hasratnya untuk mendorong pelaksanaan amandemen UUD 1945 dengan agenda mengubah sistem pemilihan presiden dari dipilih langsung oleh rakyat kembali menjadi dipilih oleh parpol-parpol di MPR.
Wacana yang dilontarkan KMP itu pun langsung mendapat penolakan keras publik, sehingga upayanya tak pernah dijalankan.
Dari rangkaian fakta sejarah tersebut di atas, bisakah kita membenarkan puji-pujian Anies Baswedan kepada Gerindra dan PKS tersebut di atas? *****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H