Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Demi Bisa Menyingkirkan Ahok, DPR Pun Hendak Merampas Hak Pemilih Pemula

10 Juni 2016   11:28 Diperbarui: 10 Juni 2016   11:53 4938
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk DKI Jakarta, pilkada  yang terakhir diadakan adalah pilgub 2012, berarti hanya mereka yang namanya tercantum di DPT atau DP4 DKI Jakarta tahun 2012 saja yang dinyatakan boleh mendukung calon perseorangan (Ahok).

Berarti, mereka yang dilahirkan antara tahun 1996-1999, yang di tahun 2012 masih belum dewasa menurut UU Pilkada, yaitu masih berusia antara 16 dan 13 tahun, oleh karena itu pasti tidak tercantum di DPT/DP4 DKI Jakarta tahun 2012, di pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017, berdasarkan revisi UU Pilkada ini,  tidak memenuhi syarat untuk menjadi pendukung Ahok, meskipun di saat penyerahan data dukungan ke KPU, usia mereka sudah 20 tahun dan 17 tahun.

Dengan demikian akan banyak sekali dari jumlah KTP dukungan yang telah dikumpulkan Teman Ahok itu akan menjadi tidak memenuhi syarat, dan tidak akan diperhitungkan, yaitu semua KTP dari para pendukung muda (pemilih pemula) Ahok yang namanya tidak ada di DPT/DP4 DKI Jakarta tahun 2012 tersebut.

Tidak hanya pemilih pemula, mereka yang baru pindah domisili hukumnya ke Jakarta, setelah 2012, pun tidak memenuhi syarat sebagai pendukung Ahok, karena pasti data mereka pun tidak ada di DPT/DP4 DKI Jakarta tahun 2012 tersebut.

Hal tersebut akan semakin diperparah lagi karena selama ini DPT dan DP4 tidak pernah akurat datanya, dan sampai sekarang pun masih banyak warga yang belum mempunyai KTP elektronika (e-KTP). Padahal kepemilikan e-KTP itu juga merupakan syarat utama sahnya dukungan.

KPU pun Dihadang

KPU pun dibuat pusing tujuh kali tujuh keliling oleh kelicikan DPR tersebut, namun demikian KPU mempunyai solusi dalam menghadapi berbagai penghadangan DPR terhadap pendukung calon perseorangan itu.  Tetapi, KPU pun kalah akalnya daripada DPR.

Solusi tersebut antara lain dinyatakan oleh Komisioner KPU Ida Budhiati, yang mengatakan, selain norma hukum, KPU tetap harus mengikuti prinsip demokrasi. Oleh karena itu ketika norma hukum tidak sempurna, KPU akan mengwadahi hak konstitusional pemilih muda dalam peraturan KPU.

“Kalau tidak ada dalam DP4 atau DPT, menurut kami tidak menghilangkan hak warga untuk mendukung calon perseorangan, sepanjang domisilinya bisa dibuktikan,” kata dia.

Namun untuk melaksanakan solusi tersebut KPU harus membuat Peraturan KPU, dan di sini pulalah DPR sudah melakukan langkah antisipasi, dengan membuat ketentuan yang siap menghadang dan menyetir KPU.

Dibuatkah ketentuan baru, yang dicantumkan di Pasal 9 revisi UU tersebut, yang mengatur bahwa tugas dan wewenang KPU adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat. Dengan kata lain hasil dari konsultasi tersebut mengikat KPU dalam membuat Peraturan KPU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun