Merampas Hak Pilih Pemilih Pemula
Merasa belum terlalu yakin dengan cara mengganjal laju Ahok dengan penerapan aturan verifikasi faktual metode sensus akan efektif, apalagi melihat begitu militannya Teman Ahok dan para pendukung Ahok yang terdiri dari anak-anak muda itu, DPR pun telah melakukan langkah antisipatif dengan membuat juga ketentuan lain demi mencapai tujuan mereka itu.
Selain mengalami traumatik dengan fenomena Ahok sebagai tokoh calon kepala daerah dari jalur perseorangan, partai-partai politik yang ada di DPR itu juga rupanya mengalami paranoia terhadap kekuatan anak-anak muda pendukung Ahok itu. Oleh karena itu selain Ahok, sebanyak mungkin para pendukungnya itu juga harus disingkirkan dari peran serta mereka di pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017.
Saat ini, DPR mungkin merasa bersyukur dan bangga dengan “kreatifitas licik” mereka itu, yaitu sudah membuat ketentuan lain yang dirasakan lebih efektif untuk mengurangi secara signifikan pendukung Ahok, karena “terbukti” Teman Ahok dan para pendukung mudanya ternyata begitu militannya, sehingga tetap bertekad maju terus tak gentar menghadapi upaya penghadangan mereka dalam mendukung Ahok berupa ketentuan verifikasi faktual yang tidak masuk akal itu.
Menghadapi “barikade” verifikasi faktual dengan metode sensus ciptaan DPR itu, Teman Ahok dan pendukung muda Ahok telah mengdeklarasikan semangat membara ala pemuda dan pemudi Republik Indonesia untuk menghadapinya, dengan menciptakan gerakan “Rela Repot” dan “Cuti Sehari” demi mendukung Ahok. Di media sosial pun mulai beredar semakin luas tagar: #GueSiapRepotDemiAhok, dan #CutiSehariDemiAhok.
Ketentuan tersebut adalah ketentuan yang menyatakan bahwa selain verifikasi administrasi berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK), nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan berdasarkan KTP elektronika (e-KTP) atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil setempat, juga diatur bahwa verifikasi tersebut hanya berlaku berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri yang berasal dari pilkada terakhir.
Ketentuan itu tercantum di Pasal 48 UU Pilkada 2016, yang berbunyi:
(1a) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. Mencocokan dan meneliti berdasarkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan berdasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elketronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil; dan
b. Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri.