Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Si “Angry Bird” Buktikan Halusinasi Gerombolan Pembenci Ahok Semakin Akut

20 Mei 2016   13:13 Diperbarui: 21 Mei 2016   00:15 4976
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Sumber : Kompas Print)

KPK sendiri pernah menyatakan bahwa mereka belum menemukan ada unsur korupsi di dalam kasus Sumber Waras, dan sampai sekarang,  belum ada tanda-tandah KPK akan mengubah pernyataan tersebut.

KPK dalam waktu dekat ini memang akan mengumumkan hasil penyelidikan mereka tentang kasus Sumber Waras, dan saya yakin bahwa pengumuman itu adalah penegasan KPK bahwa kasus Sumber Waras tidak bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan karena tidak ada unsur niat jahat dan korupsinya.

Sedangkan terhadap kasus reklamasi masih terus diselidiki KPK, itu pun saya yakin Ahok tidak bakal menjadi tersangka, karena memang dia tidak melakukan korupsi di sana. Yang menjadi persoalan sebetulnya hanyalah masalah kontroversi diskresi yang dilakukan Ahok terhadap keawjiban kontribusi tambahan yang harus dibayar oleh pengembang sebesar 15 persen itu, yang sesungguhnya malah menguntungkan warga DKI Jakarta.

Kasus lainnya lebih pada masalah administrasi dan peraturan perundang-undangan yang belum lengkap mengatur tentang reklamasi, yang oleh karena itu, Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu mengadakan rapat kabinet terbatas dengan mengundang juga Ahok dan KPK untuk membahasnya.

Hasilnya, Jokowi menyatakan reklamasi merupakan suatu keharusan  untuk mencegah Jakarta tenggelam, yang akan diintegrasikan dengan NCICD (National Capital Integrated Coastal Development). Dari hasil rapat itu juga Jokowi akan menerbitkan Keppres baru untuk mengakomadasikan kekosongan dan kekurangan dasar hukum yang mengatur tentang reklamasi. Kewenangan perizinan reklamasi akan tetap diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta.

Sebagai penutup, seperti yang dikatakan Angry Bird sendiri, mari kita tunggu sama-sama pengumuman KPK itu, dan semoga saja saat KPK mengumumkan hasil penyelidikan mereka tentang kasus Sumber Waras itu, para pembenci Ahok bisa menerima kenyataannya,  tidak membuat para pembenci Ahok kehilangan kewarasannya, sebab seperti yang saya katakan di atas, KPK akan menyatakan tidak bisa melanjutkan kasus tersebut, karena tidak ditemukan unsur korupsinya.

Kepada para Ahok Haters, ayolah kita move on. Lihatlah realitasnya realita bahwa Ahok memang adalah pimpinan yang tidak seburuk yang Anda sekalian sering berhalusinasi itu. Ahok adalah pimpinan masa depan DKI Jakarta.

Berhentilah berhalusinasi, supaya penyakit Anda sekalian itu tidak semakin akut! *****

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun