Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Si “Angry Bird” Buktikan Halusinasi Gerombolan Pembenci Ahok Semakin Akut

20 Mei 2016   13:13 Diperbarui: 21 Mei 2016   00:15 4976
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Sumber : Kompas Print)

Itu namanya Anda bukan memuji KPK, tetapi menghina KPK, dan juga menghina Presiden Jokowi, karena kesimpulan Anda itu berarti sama saja dengan menuduh mereka berkompromi melakukan pelanggaran hukum.

Untuk menetapkan tersangka, KPK tidak perlu dan tidak boleh tergantung, dan meminta izin terlebih dahulu kepada siapa pun, termasuk kepada Presiden. Sebagai lembaga penegak hukum yang independen dan profesional, KPK punya caranya sendiri, berdasarkan hukum,  penyelidikan, dan penyidikannya yang sangat hati-hati, setelah sangat yakin barulah KPK sendiri menetapkan suatu kasus layak dilanjutkan ataukah tidak, ada tersangkanya ataukah tidak, siapa saja tersangkanya, dan sebagainya.

Jangan-jangan justru Angry Bird  yang lagi masuk angin, nih?

Angri Bird menulis:

Dari analisa-analisa yang sudah saya tulisan dalam artikel-artikel sebelumnya. Dua-dua Kasus itu saya yakin kalau KPK tidak masuk angina maka Ahok akan ditetapkan jadi Tersangka. Tetapi saya bukan Ahli Hukum.

Si Angry Bird mengaku dia bukan ahli hukum, tetapi bagaimana bisa dia menganalisa suatu kasus hukum, lalu berkata bahwa dia sangat yakin KPK akan menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras dan kasus reklamasi itu?

Dia pasti nanti menjawab, meskipun dia bukan ahli hukum, tetapi dia bisa mengutip pendapat beberapa pakar hukum tentang kasus ini, seperti yang ditulis di artikelnya itu, dia mengutip pendapat Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, dan Margarito.

Tapi, dia sendiri bilang, Mahdud hanya bilang Ahok melakukan pelanggaran berat dengan mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi, sedangkan mengenai ada korupsi atau tidak Mafhud menolak mengatakannya.

Saya ingat Prof. Mahfud MD pernah menyatakan Ahok melakukan pelanggaran berat dalam mengeluarkan Izin Pelaksanaan Reklamasi. Ahok melanggar Perpres No.122 tahun 2012 dan UU No.1 tahun 2014. Mahfud tidak bersedia memberi pernyataan tentang unsur korupsinya.

Anehnya, dari pernyataan Mahfud MD ini,  Agry Bird malah bisa merasa yakin, kalau Mahfud pun setuju Ahok seharusnya sudah dijadikan tersangka oleh KPK.

Angry Bird malah menyembunyikan fakta tentang pernyataan Mahfud MD sendiri yang pernah ditulis di Akun Twitternya (29 April 2016):

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun