Mohon tunggu...
Dani Al Aziz
Dani Al Aziz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

I'm fine

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pajak Penghasilan atas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam di Indonesia

20 November 2024   12:21 Diperbarui: 25 November 2024   17:55 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024, telah menetapkan aturan terkait pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh dari penempatan devisa hasil ekspor (DHE) yang berasal dari sumber daya alam (SDA) dalam instrumen keuangan tertentu di dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong eksportir agar menempatkan DHE mereka di sistem keuangan Indonesia, yang akan membantu menjaga stabilitas ekonomi dan moneter negara.

Latar Belakang Kebijakan

Ketersediaan devisa asing dan kestabilan BI nilai tukar sangat penting untuk perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah berupaya mendorong eksportir untuk menempatkan DHE hasil ekspor SDA ke dalam sistem keuangan domestik, sejalan dengan PP 36/2023 yang mengatur pengelolaan DHE SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Definisi Utama dalam PP 22/2024

1. Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA: Devisa yang diperoleh dari ekspor SDA, termasuk sektor tambang, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

2. Rekening Khusus DHE SDA: Rekening yang disediakan oleh bank atau lembaga pembiayaan ekspor di Indonesia untuk menampung DHE hasil ekspor SDA.

Instrumen Penempatan DHE SDA

DHE SDA harus ditempatkan pada instrumen yang telah ditentukan, seperti:

- Deposito di bank Indonesia.

- Term deposit dalam operasi pasar terbuka oleh Bank Indonesia.

- Instrumen keuangan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kriteria Instrumen:

1. Sumber dana berasal dari rekening khusus DHE SDA.

2. Penempatan minimal 1 bulan.

3. Instrumen tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Tarif Pajak Penghasilan Final

Tarif PPh final ditentukan berdasarkan durasi penempatan dan jenis mata uang:

- Valuta Asing:

  - Penempatan lebih dari 6 bulan: 0%

  - 3--6 bulan: 7,5%

  - 1--3 bulan: 10%

- Rupiah:

  - Penempatan lebih dari 6 bulan: 0%

  - 3--6 bulan: 2,5%

  - 1--3 bulan: 5%

Contoh: Jika eksportir menempatkan DHE selama 3 bulan dalam bentuk deposito, PPh final yang dikenakan adalah 7,5% dari penghasilan bruto.

Pemotongan dan Pelaporan Pajak

PPh final akan dipotong oleh pihak yang menerbitkan instrumen keuangan (seperti bank, LPEI, atau dalam operasi pasar terbuka) pada saat pembayaran penghasilan kepada eksportir. Pemotongan pajak ini akan dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sanksi atas Pelanggaran

Eksportir yang tidak mematuhi kewajiban penempatan DHE SDA akan dikenai sanksi administratif, termasuk penundaan layanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Manfaat Kebijakan

- Memperkuat ketahanan devisa negara.

- Menunjang stabilitas ekonomi nasional.

- Memberikan kepastian hukum dan insentif pajak bagi eksportir yang mengelola DHE mereka.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam memperbaiki perekonomian Indonesia dengan mendorong penempatan devisa hasil ekspor secara optimal. Dengan mematuhi regulasi ini, eksportir dapat mendukung stabilitas ekonomi negara sekaligus menikmati tarif PPh yang lebih menguntungkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun