- Memberikan kepastian hukum dan insentif pajak bagi eksportir yang mengelola DHE mereka.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam memperbaiki perekonomian Indonesia dengan mendorong penempatan devisa hasil ekspor secara optimal. Dengan mematuhi regulasi ini, eksportir dapat mendukung stabilitas ekonomi negara sekaligus menikmati tarif PPh yang lebih menguntungkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!