Mohon tunggu...
Dani Al Aziz
Dani Al Aziz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

I'm fine

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pajak Penghasilan atas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam di Indonesia

20 November 2024   12:21 Diperbarui: 25 November 2024   17:55 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kriteria Instrumen:

1. Sumber dana berasal dari rekening khusus DHE SDA.

2. Penempatan minimal 1 bulan.

3. Instrumen tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Tarif Pajak Penghasilan Final

Tarif PPh final ditentukan berdasarkan durasi penempatan dan jenis mata uang:

- Valuta Asing:

  - Penempatan lebih dari 6 bulan: 0%

  - 3--6 bulan: 7,5%

  - 1--3 bulan: 10%

- Rupiah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun