Mohon tunggu...
Dani Al Aziz
Dani Al Aziz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

I'm fine

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pajak Penghasilan atas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam di Indonesia

20 November 2024   12:21 Diperbarui: 25 November 2024   17:55 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

  - Penempatan lebih dari 6 bulan: 0%

  - 3--6 bulan: 2,5%

  - 1--3 bulan: 5%

Contoh: Jika eksportir menempatkan DHE selama 3 bulan dalam bentuk deposito, PPh final yang dikenakan adalah 7,5% dari penghasilan bruto.

Pemotongan dan Pelaporan Pajak

PPh final akan dipotong oleh pihak yang menerbitkan instrumen keuangan (seperti bank, LPEI, atau dalam operasi pasar terbuka) pada saat pembayaran penghasilan kepada eksportir. Pemotongan pajak ini akan dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sanksi atas Pelanggaran

Eksportir yang tidak mematuhi kewajiban penempatan DHE SDA akan dikenai sanksi administratif, termasuk penundaan layanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Manfaat Kebijakan

- Memperkuat ketahanan devisa negara.

- Menunjang stabilitas ekonomi nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun