- Penempatan lebih dari 6 bulan: 0%
 - 3--6 bulan: 2,5%
 - 1--3 bulan: 5%
Contoh: Jika eksportir menempatkan DHE selama 3 bulan dalam bentuk deposito, PPh final yang dikenakan adalah 7,5% dari penghasilan bruto.
Pemotongan dan Pelaporan Pajak
PPh final akan dipotong oleh pihak yang menerbitkan instrumen keuangan (seperti bank, LPEI, atau dalam operasi pasar terbuka) pada saat pembayaran penghasilan kepada eksportir. Pemotongan pajak ini akan dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sanksi atas Pelanggaran
Eksportir yang tidak mematuhi kewajiban penempatan DHE SDA akan dikenai sanksi administratif, termasuk penundaan layanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Manfaat Kebijakan
- Memperkuat ketahanan devisa negara.
- Menunjang stabilitas ekonomi nasional.