Mohon tunggu...
Dani Al Aziz
Dani Al Aziz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

I'm fine

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pajak Penghasilan atas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam di Indonesia

20 November 2024   12:21 Diperbarui: 25 November 2024   17:55 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024, telah menetapkan aturan terkait pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh dari penempatan devisa hasil ekspor (DHE) yang berasal dari sumber daya alam (SDA) dalam instrumen keuangan tertentu di dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong eksportir agar menempatkan DHE mereka di sistem keuangan Indonesia, yang akan membantu menjaga stabilitas ekonomi dan moneter negara.

Latar Belakang Kebijakan

Ketersediaan devisa asing dan kestabilan BI nilai tukar sangat penting untuk perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah berupaya mendorong eksportir untuk menempatkan DHE hasil ekspor SDA ke dalam sistem keuangan domestik, sejalan dengan PP 36/2023 yang mengatur pengelolaan DHE SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Definisi Utama dalam PP 22/2024

1. Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA: Devisa yang diperoleh dari ekspor SDA, termasuk sektor tambang, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

2. Rekening Khusus DHE SDA: Rekening yang disediakan oleh bank atau lembaga pembiayaan ekspor di Indonesia untuk menampung DHE hasil ekspor SDA.

Instrumen Penempatan DHE SDA

DHE SDA harus ditempatkan pada instrumen yang telah ditentukan, seperti:

- Deposito di bank Indonesia.

- Term deposit dalam operasi pasar terbuka oleh Bank Indonesia.

- Instrumen keuangan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun