Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024, telah menetapkan aturan terkait pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh dari penempatan devisa hasil ekspor (DHE) yang berasal dari sumber daya alam (SDA) dalam instrumen keuangan tertentu di dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong eksportir agar menempatkan DHE mereka di sistem keuangan Indonesia, yang akan membantu menjaga stabilitas ekonomi dan moneter negara.
Latar Belakang Kebijakan
Ketersediaan devisa asing dan kestabilan BI nilai tukar sangat penting untuk perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah berupaya mendorong eksportir untuk menempatkan DHE hasil ekspor SDA ke dalam sistem keuangan domestik, sejalan dengan PP 36/2023 yang mengatur pengelolaan DHE SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Definisi Utama dalam PP 22/2024
1. Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA: Devisa yang diperoleh dari ekspor SDA, termasuk sektor tambang, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
2. Rekening Khusus DHE SDA: Rekening yang disediakan oleh bank atau lembaga pembiayaan ekspor di Indonesia untuk menampung DHE hasil ekspor SDA.
Instrumen Penempatan DHE SDA
DHE SDA harus ditempatkan pada instrumen yang telah ditentukan, seperti:
- Deposito di bank Indonesia.
- Term deposit dalam operasi pasar terbuka oleh Bank Indonesia.
- Instrumen keuangan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).