Â
      Pemerintah harus memperkuat dan menegakkan peraturan hukum yang ada, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002, yang kemudian direvisi menjadi UU No. 35 Tahun 2014) dan Undang-Undang KDRT. Meskipun kedua undang-undang ini sudah ada, penerapannya sering kali tidak maksimal. Banyak kasus kekerasan terhadap anak yang tidak mendapat penanganan yang cepat dan tepat karena lemahnya penegakan hukum. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa aparat penegak hukum diberi pelatihan yang memadai untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan sensitif dan profesional.
Â
      Jika kekerasan terhadap anak tidak segera dihentikan, dampaknya akan terasa dalam jangka panjang, baik pada tingkat individu maupun masyarakat. Secara psikologis, anak-anak yang mengalami kekerasan akan menghadapi trauma yang mendalam, yang dapat memengaruhi perkembangan emosional dan mental mereka. Anak-anak ini berisiko tinggi mengalami gangguan kecemasan, depresi, dan kesulitan dalam membangun hubungan yang sehat di masa depan.
Â
      Mengatasi kekerasan terhadap anak memerlukan pendekatan yang menyeluruh dan melibatkan berbagai sektor. Dengan pemberdayaan orang tua, penguatan sistem perlindungan anak, pendidikan anak, serta kerjasama yang lebih erat antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga terkait, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang tanpa kekerasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H