Mohon tunggu...
dahliana
dahliana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Saya memiliki hobi membaca, hobi membaca bagi saya adalah cara untuk memperluas wawasan, menggali pengetahuan baru, dan menikmati cerita yang menginspirasi. Aktivitas ini membantu saya rileks sekaligus meningkatkan imajinasi dan pemahaman terhadap berbagai sudut pandang. Membaca adalah waktu berharga untuk belajar dan mengeksplorasi dunia tanpa batas.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekerasan Fisik (Kasus Kekerasan Terhadap Anak)

7 Januari 2025   16:02 Diperbarui: 7 Januari 2025   16:02 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

            Mengatasi kekerasan terhadap anak memerlukan pendekatan yang menyeluruh dan melibatkan berbagai sektor. Dengan pemberdayaan orang tua, penguatan sistem perlindungan anak, pendidikan anak, serta kerjasama yang lebih erat antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga terkait, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang tanpa kekerasan.[11]

 

            Selanjutnya, penting untuk meningkatkan akses terhadap layanan perlindungan anak yang lebih mudah dan cepat diakses oleh masyarakat. Pemerintah perlu menyediakan saluran pelaporan yang aman dan efektif, serta mendukung lembaga yang menangani kekerasan terhadap anak untuk memberikan respons yang lebih cepat dan tepat. Selain itu, sistem dukungan psikologis yang kuat juga perlu diperkuat agar korban kekerasan dapat mendapatkan perawatan mental yang mereka butuhkan untuk memulihkan diri. Dengan memastikan bahwa setiap anak yang menjadi korban kekerasan mendapatkan perlindungan yang optimal dan dukungan yang memadai, kita dapat membantu mereka untuk sembuh dan melanjutkan hidup dengan lebih baik.

 

Penting pula untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Hukuman yang setimpal akan memberikan efek jera bagi pelaku dan memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap anak tidak bisa diterima dalam masyarakat. Namun, penegakan hukum yang adil juga harus diiringi dengan upaya rehabilitasi bagi pelaku, terutama jika mereka adalah orang tua atau wali yang mungkin mengalami kesulitan emosional atau psikologis. Pendekatan yang holistik, yang menggabungkan hukuman dengan rehabilitasi, dapat membantu mencegah terulangnya kekerasan dan menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.

 

SIMPULAN

 

            Kasus kekerasan yang dilakukan oleh seorang ibu tiri terhadap anak sambungnya, yang terjadi di Jalan Kalibaru Barat, Cilincing, Jakarta Utara, pada 16 September 2024, telah memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Kejadian tragis ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan warga, yang merasa tercoreng dengan kenyataan bahwa kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang melibatkan hubungan ibu tiri dan anak sambung, masih sering terjadi meskipun sudah ada banyak upaya pencegahan.

 

            Kekerasan fisik terhadap anak tidak hanya merusak tubuh, tetapi juga meninggalkan luka psikologis yang dapat bertahan seumur hidup. Oleh karena itu, hukuman yang diberikan harus mencerminkan beratnya dampak yang ditimbulkan. Selain itu, hukuman yang setimpal juga akan memberikan rasa keadilan bagi korban dan menunjukkan bahwa sistem hukum melindungi anak-anak dari bahaya yang dapat datang dari orang terdekat mereka, termasuk anggota keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun