Mohon tunggu...
dahliana
dahliana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Saya memiliki hobi membaca, hobi membaca bagi saya adalah cara untuk memperluas wawasan, menggali pengetahuan baru, dan menikmati cerita yang menginspirasi. Aktivitas ini membantu saya rileks sekaligus meningkatkan imajinasi dan pemahaman terhadap berbagai sudut pandang. Membaca adalah waktu berharga untuk belajar dan mengeksplorasi dunia tanpa batas.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekerasan Fisik (Kasus Kekerasan Terhadap Anak)

7 Januari 2025   16:02 Diperbarui: 7 Januari 2025   16:02 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

            Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) menyelenggarakan kampanye dan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengasuhan yang positif dan dampak buruk kekerasan terhadap anak.[7]

 

Pemerintah harus memperkuat dan menegakkan peraturan hukum yang ada, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002, yang kemudian direvisi menjadi UU No. 35 Tahun 2014) dan Undang-Undang KDRT. Meskipun kedua undang-undang ini sudah ada, penerapannya sering kali tidak maksimal. Banyak kasus kekerasan terhadap anak yang tidak mendapat penanganan yang cepat dan tepat karena lemahnya penegakan hukum. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa aparat penegak hukum diberi pelatihan yang memadai untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan sensitif dan profesional. Hal ini meliputi pemahaman tentang trauma psikologis yang dialami oleh anak korban kekerasan dan bagaimana melindungi hak-hak mereka tanpa memanfaatkan mereka lebih lanjut dalam proses hukum.

 

Pemerintah perlu memperkuat sistem perlindungan anak melalui lembaga yang khusus menangani hak anak, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga perlindungan sosial lainnya. Lembaga-lembaga ini harus dilibatkan secara aktif dalam pengawasan dan evaluasi implementasi kebijakan perlindungan anak.[8] Pemerintah juga perlu meningkatkan anggaran untuk lembaga-lembaga ini agar mereka bisa menjalankan tugas mereka dengan lebih maksimal, memberikan dukungan psikologis kepada anak korban kekerasan, serta mendorong penegakan hak-hak anak secara lebih sistematis. Pengawasan terhadap sekolah, tempat penitipan anak, dan lembaga-lembaga yang berinteraksi dengan anak juga perlu diperketat, untuk memastikan bahwa mereka bebas dari praktik kekerasan.

 

Pemerintah harus lebih gencar dalam melakukan kampanye pendidikan publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap anak. Banyak kasus kekerasan terhadap anak terjadi karena kurangnya pengetahuan orang tua atau masyarakat mengenai dampak kekerasan terhadap perkembangan anak. Kampanye ini harus mencakup informasi mengenai apa itu kekerasan terhadap anak, bagaimana cara mengenali tanda-tanda kekerasan, serta bagaimana melindungi anak dari kekerasan fisik dan emosional. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan pelatihan kepada orang tua, guru, dan tenaga medis mengenai cara-cara yang tepat untuk mendidik dan merawat anak dengan penuh kasih sayang tanpa menggunakan kekerasan.

 

Hal Yang Akan Terjadi Jika Kekerasan Terhadap Anak Tidak Segera Dihentikan

 

            Jika hal itu terus terjadi dan jika kekerasan terhadap anak tidak dihentikan, ini tidak hanya merugikan anak secara individu, tetapi juga berdampak pada masyarakat secara luas, menciptakan siklus kekerasan yang sulit diputuskan. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak sangat penting untuk memutuskan siklus ini dan memastikan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun