Secara keseluruhan, Cardinal Virtue memperkuat sistem perpajakan dengan menghadirkan landasan moral yang kokoh, yang tidak hanya meningkatkan kepercayaan wajib pajak tetapi juga mendukung terciptanya budaya kerja yang etis di lingkungan perpajakan. Penerapan Cardinal Virtue dalam pemeriksaan pajak berpotensi menguatkan sistem perpajakan nasional sebagai sistem yang berorientasi pada keadilan dan kepatuhan sukarela, sehingga mampu menopang penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Daftar Pustaka
Aquinas, T. (1947). Summa Theologica. Benziger Bros.
Direktorat Jenderal Pajak. (2019). Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.
Komite Pengawas Perpajakan. (2020). "Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak". Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Mahmud, M., & Setiawan, W. (2018). "Analisis Implementasi Etika pada Pemeriksaan Pajak di Indonesia". Jurnal Perpajakan Nasional, 9(2), 45-62.
Saragih, A. (2021). "Peran Etika dalam Proses Hukum Perpajakan: Kajian Cardinal Virtue dalam Praktik Pemeriksaan Pajak". Jurnal Hukum dan Perpajakan, 15(1), 112-128.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H