Mohon tunggu...
Daffa Mahardhika
Daffa Mahardhika Mohon Tunggu... Akuntan - Finance

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110019 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Cardinal Virtue Aquinas pada Mekanisme Pemeriksaan Pasal 17C U KUP

6 November 2024   19:52 Diperbarui: 6 November 2024   20:24 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konflik Kepentingan Internal
Dalam beberapa kasus, konflik kepentingan bisa muncul di dalam institusi perpajakan itu sendiri. Jika tidak dikelola dengan baik, konflik ini dapat mengganggu penerapan fortitude dan justice, sehingga pemeriksaan pajak yang diharapkan berjalan dengan adil justru menguntungkan salah satu pihak.

  • Kesulitan dalam Pengendalian Diri (Temperance)
    Petugas pajak, seperti manusia pada umumnya, menghadapi tantangan dalam menerapkan pengendalian diri, terutama ketika menemui wajib pajak yang tidak kooperatif. Ketiadaan temperance atau pengendalian diri dalam situasi ini dapat menyebabkan tindakan represif yang berpotensi melanggar hak wajib pajak.

  • Implementasi Cardinal Virtue dalam pemeriksaan pajak bukan hanya memberikan keuntungan bagi wajib pajak dan petugas pajak, tetapi juga memiliki implikasi positif bagi sistem perpajakan secara keseluruhan:

    1. Menguatkan Sistem Hukum Pajak yang Berbasis Moral
      Cardinal virtues, sebagai nilai-nilai moral, membantu menciptakan sistem perpajakan yang berbasis pada prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, dan integritas. Sistem hukum yang didukung oleh landasan moral semacam ini akan lebih kokoh dan bisa diterima oleh masyarakat luas, karena bukan hanya mengutamakan kepentingan negara, tetapi juga hak-hak masyarakat.

    2. Penguatan Sistem Pengawasan dan Akuntabilitas
      Dengan cardinal virtues sebagai landasan etis, sistem pengawasan internal pada pemeriksaan pajak dapat diperkuat. Petugas pajak akan lebih termotivasi untuk melakukan tugasnya dengan transparan dan bertanggung jawab. Hal ini dapat mengurangi kemungkinan penyalahgunaan wewenang atau tindakan diskriminatif dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak.

    3. Pengaruh Positif terhadap Budaya Kerja
      Cardinal virtues juga memiliki pengaruh positif terhadap budaya kerja di lingkungan institusi pajak. Ketika para petugas menjalankan tugas berdasarkan prinsip kebijaksanaan, pengendalian diri, ketabahan, dan keadilan, hal ini mendorong terbentuknya budaya kerja yang sehat dan produktif, di mana setiap individu dihargai dan bekerja untuk mencapai tujuan bersama.

    4. Meminimalkan Konflik antara Wajib Pajak dan Petugas Pajak
      Dengan penerapan cardinal virtues, khususnya keadilan, potensi konflik antara wajib pajak dan petugas pajak dapat diminimalkan. Cardinal virtues membantu memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara proporsional dan tidak berlebihan, sehingga wajib pajak merasa diperlakukan dengan adil dan menghargai proses tersebut.

    Dengan melihat peran, tantangan, dan manfaat dari penerapan cardinal virtues dalam pemeriksaan pajak, jelas bahwa konsep ini relevan dan sangat penting dalam membentuk pemeriksaan pajak yang etis, adil, dan akuntabel. Melalui prinsip-prinsip kebijaksanaan (prudence), pengendalian diri (temperance), ketabahan (fortitude), dan keadilan (justice), petugas pajak dapat lebih bijaksana dalam setiap tahapan pemeriksaan, sehingga kepercayaan wajib pajak terhadap institusi perpajakan dapat terjaga.

    Cardinal virtues tidak hanya menjadi panduan moral bagi petugas pajak, tetapi juga berfungsi sebagai fondasi yang memperkuat sistem perpajakan di Indonesia. Dengan menerapkan nilai-nilai ini, sistem pemeriksaan pajak diharapkan dapat lebih transparan, tidak diskriminatif, dan berorientasi pada keadilan. Pada akhirnya, cardinal virtues dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan sistem perpajakan yang tidak hanya efektif tetapi juga berintegritas tinggi.

    Melalui penerapan Cardinal Virtue dalam mekanisme pemeriksaan pajak Pasal 17C UU KUP, Indonesia dapat membangun sistem perpajakan yang tidak hanya berdasarkan pada peraturan hukum, tetapi juga pada nilai-nilai moral dan etika yang kuat, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan mendukung pencapaian tujuan keuangan negara.

    Prinsip-prinsip ini membantu petugas pajak dalam menghadapi dilema etis, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta memastikan bahwa hak dan kewajiban wajib pajak dihargai secara adil. Dengan menerapkan prudence, petugas mampu membuat keputusan berdasarkan data yang akurat; temperance mengarahkan mereka untuk bertindak sopan dan menghindari tindakan represif; fortitude memungkinkan mereka menghadapi tantangan dengan ketabahan; dan justice memastikan bahwa setiap wajib pajak diperlakukan setara di mata hukum.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun