Mohon tunggu...
Daffa Mahardhika
Daffa Mahardhika Mohon Tunggu... Finance

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110019 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Cardinal Virtue Aquinas pada Mekanisme Pemeriksaan Pasal 17C U KUP

6 November 2024   19:52 Diperbarui: 6 November 2024   20:24 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara keseluruhan, Cardinal Virtue memperkuat sistem perpajakan dengan menghadirkan landasan moral yang kokoh, yang tidak hanya meningkatkan kepercayaan wajib pajak tetapi juga mendukung terciptanya budaya kerja yang etis di lingkungan perpajakan. Penerapan Cardinal Virtue dalam pemeriksaan pajak berpotensi menguatkan sistem perpajakan nasional sebagai sistem yang berorientasi pada keadilan dan kepatuhan sukarela, sehingga mampu menopang penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Daftar Pustaka

Aquinas, T. (1947). Summa Theologica. Benziger Bros.

Direktorat Jenderal Pajak. (2019). Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.

Komite Pengawas Perpajakan. (2020). "Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak". Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Mahmud, M., & Setiawan, W. (2018). "Analisis Implementasi Etika pada Pemeriksaan Pajak di Indonesia". Jurnal Perpajakan Nasional, 9(2), 45-62.

Saragih, A. (2021). "Peran Etika dalam Proses Hukum Perpajakan: Kajian Cardinal Virtue dalam Praktik Pemeriksaan Pajak". Jurnal Hukum dan Perpajakan, 15(1), 112-128.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun