Menjaga Kepercayaan Wajib Pajak, Wajib pajak akan merasa lebih tenang dan percaya pada sistem pemeriksaan yang menerapkan kebajikan pokok dalam pelaksanaannya. Ini akan mendorong kepatuhan sukarela dan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Menguatkan Landasan Etis Pemeriksaan Pajak, Cardinal Virtue memberikan landasan etis yang kokoh bagi petugas pajak dalam melaksanakan tugas mereka, sehingga setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan etis.
Mencegah Konflik dan Diskriminasi, Cardinal Virtue, khususnya keadilan, memastikan bahwa tidak ada wajib pajak yang diperlakukan berbeda tanpa alasan yang sah. Hal ini mengurangi risiko terjadinya konflik antara petugas pajak dan wajib pajak.
Bagaimana Cardinal Virtue Diterapkan dalam Mekanisme Pemeriksaan Pasal 17C UU KUP?
Berikut adalah uraian tentang bagaimana keempat Cardinal Virtue Aquinas dapat diterapkan dalam setiap tahap pemeriksaan pajak sesuai dengan Pasal 17C UU KUP.
1. Prudence (Bernalar) dalam Penentuan Subjek Pemeriksaan
Prudence menjadi dasar dalam memilih wajib pajak yang akan diperiksa. Petugas pajak harus mampu menilai apakah wajib pajak tertentu benar-benar layak diperiksa berdasarkan data dan analisis yang obyektif, bukan hanya berdasarkan asumsi atau kecurigaan tanpa dasar. Keputusan ini harus mempertimbangkan segala informasi yang ada sehingga pemeriksaan dilakukan kepada wajib pajak yang memang memiliki indikasi kuat atas pelanggaran perpajakan.
2. Temperance (Pengendalian Diri) dalam Proses Pengumpulan Data
Temperance, atau pengendalian diri, penting dalam proses pengumpulan data. Petugas pajak diharapkan tidak menggunakan metode yang agresif atau intimidatif dalam mendapatkan data dari wajib pajak. Sebaliknya, mereka perlu memastikan bahwa setiap proses dilakukan dengan sikap yang sopan dan menghormati hak-hak wajib pajak. Tindakan yang terlalu memaksa atau berlebihan dapat menimbulkan ketakutan di pihak wajib pajak dan justru menurunkan tingkat kepatuhan.
3. Fortitude (Ketabahan) dalam Menghadapi Hambatan selama Pemeriksaan
Fortitude, yang mencakup ketabahan dan kesabaran, menjadi kebajikan penting saat petugas pajak menemui hambatan dalam pemeriksaan. Misalnya, jika wajib pajak mencoba menghalangi pemeriksaan atau tidak kooperatif, petugas pajak tidak boleh kehilangan profesionalitasnya. Sebaliknya, mereka harus tetap sabar dan tabah dalam menjalankan prosedur yang ada, dengan tetap mengutamakan cara-cara yang sah dan etis.