Mohon tunggu...
Daffa Mahardhika
Daffa Mahardhika Mohon Tunggu... Akuntan - Finance

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110019 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Cardinal Virtue Aquinas pada Mekanisme Pemeriksaan Pasal 17C U KUP

6 November 2024   19:52 Diperbarui: 6 November 2024   20:24 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menjaga Kepercayaan Wajib Pajak, Wajib pajak akan merasa lebih tenang dan percaya pada sistem pemeriksaan yang menerapkan kebajikan pokok dalam pelaksanaannya. Ini akan mendorong kepatuhan sukarela dan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

  • Menguatkan Landasan Etis Pemeriksaan Pajak, Cardinal Virtue memberikan landasan etis yang kokoh bagi petugas pajak dalam melaksanakan tugas mereka, sehingga setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan etis.

  • Mencegah Konflik dan Diskriminasi, Cardinal Virtue, khususnya keadilan, memastikan bahwa tidak ada wajib pajak yang diperlakukan berbeda tanpa alasan yang sah. Hal ini mengurangi risiko terjadinya konflik antara petugas pajak dan wajib pajak.

  • Bagaimana Cardinal Virtue Diterapkan dalam Mekanisme Pemeriksaan Pasal 17C UU KUP?

    Berikut adalah uraian tentang bagaimana keempat Cardinal Virtue Aquinas dapat diterapkan dalam setiap tahap pemeriksaan pajak sesuai dengan Pasal 17C UU KUP.

    1. Prudence (Bernalar) dalam Penentuan Subjek Pemeriksaan

    Prudence menjadi dasar dalam memilih wajib pajak yang akan diperiksa. Petugas pajak harus mampu menilai apakah wajib pajak tertentu benar-benar layak diperiksa berdasarkan data dan analisis yang obyektif, bukan hanya berdasarkan asumsi atau kecurigaan tanpa dasar. Keputusan ini harus mempertimbangkan segala informasi yang ada sehingga pemeriksaan dilakukan kepada wajib pajak yang memang memiliki indikasi kuat atas pelanggaran perpajakan.

    2. Temperance (Pengendalian Diri) dalam Proses Pengumpulan Data

    Temperance, atau pengendalian diri, penting dalam proses pengumpulan data. Petugas pajak diharapkan tidak menggunakan metode yang agresif atau intimidatif dalam mendapatkan data dari wajib pajak. Sebaliknya, mereka perlu memastikan bahwa setiap proses dilakukan dengan sikap yang sopan dan menghormati hak-hak wajib pajak. Tindakan yang terlalu memaksa atau berlebihan dapat menimbulkan ketakutan di pihak wajib pajak dan justru menurunkan tingkat kepatuhan.

    3. Fortitude (Ketabahan) dalam Menghadapi Hambatan selama Pemeriksaan

    Fortitude, yang mencakup ketabahan dan kesabaran, menjadi kebajikan penting saat petugas pajak menemui hambatan dalam pemeriksaan. Misalnya, jika wajib pajak mencoba menghalangi pemeriksaan atau tidak kooperatif, petugas pajak tidak boleh kehilangan profesionalitasnya. Sebaliknya, mereka harus tetap sabar dan tabah dalam menjalankan prosedur yang ada, dengan tetap mengutamakan cara-cara yang sah dan etis.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun