Nomor: __________________
Pada hari ini, ________ tanggal __ _______ 2011, di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
- _________________ (nama Direktur), Direktur, bertindak untuk dan atas nama PT. __________________, beralamat di ____________________, sebuah perusahaan Badan Hukum Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor __ yang dibuat di hadapan Notaris ______________, S.H. tanggal ___ ___________ _____ dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusannya tanggal __ ____________ _______ Nomor: ________________ dan telah mengalami beberapa kali perubahan Anggaran Dasar, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “PERUSAHAAN”;
- _____________ (nama karyawan), pemegang Kartu Tanda Penduduk No.: ______________ beralamat di _____________________, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “KARYAWAN”.
PERUSAHAAN dan KARYAWAN secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa, PERUSAHAAN adalah sebuah perusahaan Perseroan Terbatas yang ruang lingkup kegiatan usahanya bergerak dibidang ___________________;
- Bahwa, untuk menjalankan ruang lingkup kegiatan usahanya tersebut, PERUSAHAAN membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dibidang ______________________ untuk bekerja bagi PERUSAHAAN;
- Bahwa, KARYAWAN memiliki keahlian dibidang __________________;
- Bahwa, PERUSAHAAN dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya tersebut bermaksud untuk mempekerjakan KARYAWAN berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebagaimana yang akan diatur dalam perjanjian ini, dan KARYAWAN telah sepakat untuk bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu tersebut bagi PERUSAHAAN.
Selanjutnya, untuk maksud seperti yang telah diuraikan diatas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat PERJANJIAN KERJA ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Definisi
Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan:
1. “Perjanjian Kerja” berarti Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu.
2. “Peraturan Perusahaan” berarti Peraturan Perusahaan PT. ____________________ sebagaimana yang telah mendapat pengesahan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakata berdasarkan Surat Pengesahan Nomor: ___________ tanggal _______________;
3. “Keputusan Perusahaan” berarti keputusan yang dibuat oleh PERUSAHAAN secara tertulis sebagai pelaksanaan dari Perjanjian Kerja ini dan pelaksanaan dari Peraturan Perusahaan;
4. “Masa Percobaan” berarti masa percobaan kerja bagi PEKERJA selama 3 (tiga) bulan pertama sejak ditandatanganinya perjanjian ini;
Pasal 2
Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu
PERUSAHAAN dengan ini sepakat untuk mempekerjakan KARYAWAN dan KARYAWAN dengan ini sepakat untuk bekerja bagi PERUSAHAAN berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (selanjutnya diebut “Perjanjian Kerja”).
Pasal 3
Hak dan Kewajiban PERUSAHAAN
(1) Hak PERUSAHAAN
a. PERUSAHAAN berhak untuk menerima hasil pelaksanaan pekerjaan dari KARYAWAN dengan Ruang Lingkup Pekerjaan sebagaimana diatur dalam pasal 7 Perjanjian Kerja ini;
b. PERUSAHAAN berhak untuk membuat Keputusan Perusahaan dalam rangka melaksanakan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja ini;
c. PERUSAHAAN berhak untuk melakukan penempatan, pemindahan dan evaluasi KARYAWAN dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;
d. PERUSAHAAN berhak untuk mememberikan Peringatan Lisan, Peringatan Tertulis dan Sanksi kepada KARYAWAN dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;
e. PERUSAHAAN berhak untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan KARYAWAN dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;
(2) Kewajiban PERUSAHAAN
a PERUSAHAAN berkewajiban untuk memberikan Gaji kepada KARYAWAN dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 9 Perjanjian Kerja ini;
b PERUSAHAAN berkewajiban untuk mengikutsertakan KARYAWAN dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;
c PERUSAHAAN berkewajiban untuk memberikan Tunjangan Kesehatan, Tunjangan Kematian dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada KARYAWAN dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;
d PERUSAHAAN berkewajiban untuk memberikan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja kepada KARYAWAN dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;
Pasal 4
Hak dan Kewajiban KARYAWAN
(1) Hak KARYAWAN
a KARYAWAN berhak untuk menerima Gaji dari PERUSAHAAN dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 9 Perjanjian Kerja ini;
b KARYAWAN berhak untuk memperoleh Waktu Istirahat Kerja, Waktu Libur Kerja, Waktu Cuti Kerja, Izin Meninggalkan Jadwal Kerja dari PERUSAHAAN dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;
c KARYAWAN berhak untuk memperoleh Fasilitas Kesejahteraan berupa diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Tunjangan Kesehatan, Tunjangan Kematian dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan dari PERUSAHAAN dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Peruahaan;
d KARYAWAN berhak untuk mengajukan Pengunduran Diri kepada PERUSAHAAN dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;
e KARYAWAN berhak untuk memperoleh Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja dari PERUSAHAAN dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan.
(2) Kewajiban KARYAWAN
a KARYAWAN berkewajiban untuk melaksanakan Ruang Lingkup pekerjaan sebagaimana diatur dalam pasal 7 Perjanjian Kerja ini;
b KARYAWAN berkewajiban untuk mematuhi Kewajiban dan Larangan yang berlaku bagi KARYAWAN sebagaiam diatur dalam Peraturan Perusahaan;
c KARYAWAN berkewajiban untuk melaksanakan Jadwal Waktu Kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan.
Pasal 5
Masa Percobaan
(1) KARYAWAN wajib menjalani Masa Percobaan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini;
(2) PERUSAHAAN berhak untuk melakukan evaluasi Masa Percobaan terhadap KARYAWAN pada akhir bulan ketiga sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal KARYAWAN lulus evaluasi Masa Percobaan maka KARYAWAN akan diangkat menjadi KARYAWAN TETAP berdasarkan Surat Pengangkatan sebagai KARYAWAN TETAP;
b. Dalam hal KARYAWAN tidak lulus evaluasi Masa Percobaan maka KARYAWAN akan diberhentikan secara sepihak oleh PERUSAHAAN.
Pasal 7
Ruang Lingkup Pekerjaan
(1) Ruang lingkup pekerjaan KARYAWAN meliputi pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan : ______________;
b. Departemen : ______________;
c. Tugas Pokok : ______________;
d. Deskripsi Pekerjaan : ______________.
(2) Selain melakukan pekerjaan berdasarkan ruang lingkup tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1), KARYAWAN juga sepakat untuk melaksanakan pekerjaan tambahan diluar ruang lingkup tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) yang ditugaskan oleh PERUSAHAAN sepanjang untuk kepentingan ruang lingkup pekerjaan tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan menyesuaikan dengan kemampuan KARYAWAN.
(3) Pelaksanaan pekerjaan tambahan tersebut sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan dengan pemberian Upah Lembur kepada KARYAWAN yang besarnya sebagaimana diatur dalam Peraturan perusahaan.
Pasal 8
Waktu Kerja
(1) Jangka waktu pelaksanaan Ruang Lingkup Pekerjaan sebagaimana dimaksud pasal 7 Perjanjian Kerja ini adalah untuk selama waktu tidak tertentu dengan Jadwal Waktu Kerja, Waktu Istirahat Kerja dan,Waktu Libur Kerjasebagai berikut:
a Jadwal Waktu Kerja adalah dari hari Senin sampai hari Jum’at, mulai pukul 08.00 (delapan nol nol) sampai dengan pukul 17.00 (tujuh belas nol nol) setiap harinya;
b Waktu Istirahat Kerja hari Senin sampai dengan hari Kamis adalah pukul 12.00 (dua belas nol-nol) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas nol-nol) dan hari Jum’at pukul 11.30 (sebelas tiga puluh) sampai dengan pukul 13.30 (tiga belas tiga puluh);
c Waktu Libur Kerja adalah hari Sabtu dan hari Minggu dan hari libur lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah dan/atau PERUSAHAN;
(2) KARYAWAN berhak memperoleh Waktu Cuti Kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika KARYAWAN telah bekerja selama lebih dari 12 (dua belas) bulan maka KARYAWAN berhak memperoleh Waktu Cuti Kerja selama 12 (dua belas) hari dalam setahun;
b. Jika KARYAWAN telah bekerja selama belum lebih dari 12 (dua belas) bulan maka Waktu Cuti Kerja KARYAWAN dihitung secara prorata berdasarkan lamanya waktu kerja KARYAWAN per-12 (dua belas) bulan dikali 12 (dua belas) hari.
(3) KARYAWAN berhak memperoleh Izin Meninggalkan Jadwal Waktu Kerja dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan.
Pasal 9
Renumerasi
(1) KARYAWAN berhak memperoleh Renumerasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Gaji Pokok sebesar Rp. __________ (__________ rupiah);
b. Tunjangan transportasi dan uang makan harian dan tunjangan dinas luar kota yang besarnya sebagaimana diatur dalam Peraturan perusahaan;
(2) Besarnya Gaji Pokok, tunjangan transportasi dan uang makan harian dan tunjangan dinas luar kota sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan Keputusan Perusahaan dan Peraturan Perusahaan;
Pasal 10
Fasilitas Kesejahteraan
(1) KARYAWAN berhak memperoleh Fasilitas Kesejahteraan dari PERUSAHAAN;
(2) Fasilitas Kesejahteraan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas terdiri dari:
a. Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
b. Tunjangan Kesehatan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;
c. Tunjangan Kematian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;
d. Tunjangan Hari Raya Keagamaan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;
Pasal 11
Pemutusan Hubungan Kerja
(1) PERUSAHAAN dan KARYAWAN sepakat untuk selalu mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, namun dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tersebut tidak dapat dihindarkan, maka maksud Pemutusan Hubungan Kerja tersebut akan dirundingkan oleh PERUSAHAAN dan KARYAWAN;
(2) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak menghasilkan kesepakatan, PERUSAHAAN berhak untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan KARYAWAN berhak untuk melakukan Pengunduran Diri.
Pasal 12
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja
(1) Segala perselisihan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara PERUSAHAAN dan KARYAWAN wajib diselesaikan oleh PERUSAHAAN dan KARYAWAN secara musyawarah untuk mufakat;
(2) Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka PERUSAHAAN dan KARYAWAN dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Peringatan dan Sanksi
(1) PERUSAHAAN berhak memberikan Peringatan dan Sanksi kepada KARYAWAN yang melakukan pelanggaran terhadap Kewajiban dan Larangan KARYAWAN yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa:
a. Skorsing;
b. Pemutusan Hubungan Kerja.
(2) Pemberiang Sanksi kepada KARYAWAN sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dilakukan oleh Perusahaan dengan ketentuan sebagaiamna diatur dalam Peraturan Perusahaan
Pasal 14
Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan berakhir apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal 15
Penutup
PERUSAHAAN dan KARYAWAN dalam menjalankan perjanjian ini terikat oleh Peraturan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
Demikian PERJANJIAN KERJA ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, PERUSAHAAN dan KARYAWAN masing-masing mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PARA PIHAK
PERUSAHAAN KARYAWAN
________________ …………………..
Direktur PT. __________
Artikel terkait:
- Contoh Surat Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
- Contoh Peraturan Perusahaan
- Cara Membuat Surat PerjanjianContoh
- Surat Pengunduran Diri Karyawan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H