Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... -

Penulis dan Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Surat Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

13 April 2012   19:30 Diperbarui: 4 April 2017   18:04 45208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 13

Peringatan dan Sanksi

(1)    PERUSAHAAN berhak memberikan Peringatan dan Sanksi kepada KARYAWAN yang melakukan pelanggaran terhadap Kewajiban dan Larangan KARYAWAN yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa:

a.   Skorsing;

b.   Pemutusan Hubungan Kerja.

(2)    Pemberiang Sanksi kepada KARYAWAN sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dilakukan oleh Perusahaan dengan ketentuan sebagaiamna diatur dalam Peraturan Perusahaan

Pasal 14

Berakhirnya Perjanjian

Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan berakhir apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.

Pasal 15

Penutup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun