Pasal 13
Peringatan dan Sanksi
(1)Â Â Â PERUSAHAAN berhak memberikan Peringatan dan Sanksi kepada KARYAWAN yang melakukan pelanggaran terhadap Kewajiban dan Larangan KARYAWAN yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa:
a.  Skorsing;
b.  Pemutusan Hubungan Kerja.
(2)Â Â Â Pemberiang Sanksi kepada KARYAWAN sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dilakukan oleh Perusahaan dengan ketentuan sebagaiamna diatur dalam Peraturan Perusahaan
Pasal 14
Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan berakhir apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal 15
Penutup
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!