(2)Â Â Â PERUSAHAAN berhak untuk melakukan evaluasi Masa Percobaan terhadap KARYAWAN pada akhir bulan ketiga sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Dalam hal KARYAWAN lulus evaluasi Masa Percobaan maka KARYAWAN akan diangkat menjadi KARYAWAN TETAP berdasarkan Surat Pengangkatan sebagai KARYAWAN TETAP;
b.  Dalam hal KARYAWAN tidak lulus evaluasi Masa Percobaan maka KARYAWAN akan diberhentikan secara sepihak oleh PERUSAHAAN.
Pasal 7
Ruang Lingkup Pekerjaan
(1)Â Â Â Â Ruang lingkup pekerjaan KARYAWAN meliputi pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Jabatan                         : ______________;
b.  Departemen                : ______________;
c.  Tugas Pokok                : ______________;
d.  Deskripsi Pekerjaan : ______________.
(2)Â Â Selain melakukan pekerjaan berdasarkan ruang lingkup tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1), KARYAWAN juga sepakat untuk melaksanakan pekerjaan tambahan diluar ruang lingkup tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) yang ditugaskan oleh PERUSAHAAN sepanjang untuk kepentingan ruang lingkup pekerjaan tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan menyesuaikan dengan kemampuan KARYAWAN.