Pasal 9
Renumerasi
(1)Â Â Â KARYAWAN berhak memperoleh Renumerasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Gaji Pokok sebesar Rp. __________ (__________ rupiah);
b.  Tunjangan transportasi dan uang makan harian dan tunjangan dinas luar kota yang besarnya sebagaimana diatur dalam Peraturan perusahaan;
(2)Â Â Â Besarnya Gaji Pokok, tunjangan transportasi dan uang makan harian dan tunjangan dinas luar kota sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan Keputusan Perusahaan dan Peraturan Perusahaan;
Pasal 10
Fasilitas Kesejahteraan
(1)Â Â Â KARYAWAN berhak memperoleh Fasilitas Kesejahteraan dari PERUSAHAAN;
(2)Â Â Â Fasilitas Kesejahteraan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas terdiri dari:
a.   Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;