Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... -

Penulis dan Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Surat Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

13 April 2012   19:30 Diperbarui: 4 April 2017   18:04 45208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 9

Renumerasi

(1)    KARYAWAN berhak memperoleh Renumerasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Gaji Pokok sebesar Rp. __________ (__________ rupiah);

b.   Tunjangan transportasi dan uang makan harian dan tunjangan dinas luar kota yang besarnya sebagaimana diatur dalam Peraturan perusahaan;

(2)    Besarnya Gaji Pokok, tunjangan transportasi dan uang makan harian dan tunjangan dinas luar kota sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan Keputusan Perusahaan dan Peraturan Perusahaan;

Pasal 10

Fasilitas Kesejahteraan

(1)    KARYAWAN berhak memperoleh Fasilitas Kesejahteraan dari PERUSAHAAN;

(2)    Fasilitas Kesejahteraan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas terdiri dari:

a.    Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun