Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... -

Penulis dan Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Surat Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

13 April 2012   19:30 Diperbarui: 4 April 2017   18:04 45208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.  “Keputusan Perusahaan” berarti keputusan yang dibuat oleh PERUSAHAAN secara tertulis sebagai pelaksanaan dari Perjanjian Kerja ini dan pelaksanaan dari Peraturan Perusahaan;

4.  “Masa Percobaan” berarti masa percobaan kerja bagi PEKERJA selama 3 (tiga) bulan pertama sejak ditandatanganinya perjanjian ini;

Pasal 2

Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu

PERUSAHAAN dengan ini sepakat untuk mempekerjakan KARYAWAN dan KARYAWAN dengan ini sepakat untuk bekerja bagi PERUSAHAAN berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (selanjutnya diebut “Perjanjian Kerja”).

Pasal 3

Hak dan Kewajiban PERUSAHAAN

(1)     Hak PERUSAHAAN

a.  PERUSAHAAN berhak untuk menerima hasil pelaksanaan pekerjaan dari KARYAWAN dengan Ruang Lingkup Pekerjaan sebagaimana diatur dalam pasal 7 Perjanjian Kerja ini;

b.  PERUSAHAAN berhak untuk membuat Keputusan Perusahaan dalam rangka melaksanakan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja ini;

c.  PERUSAHAAN berhak untuk melakukan penempatan, pemindahan dan evaluasi  KARYAWAN dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun