Mohon tunggu...
Mochammad Chaerul Novryan
Mochammad Chaerul Novryan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - keren

suka kamu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   11:43 Diperbarui: 11 September 2023   13:50 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendekatan Penelitian

Pendekatan penelitian yang digunakan peneliti dalam jurnal ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Peneliti menggunakan perundang-undangan yaitu Permenkumhan No. 3 Tahun 2018, karena dalam perundang-undangan tersebut terdapat tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Sebelum Pembebasan, dan Cuti Bersyarat. Sedangkan untuk pendekatan historis, peneliti menggunakan hasil wawancaranya dengan Kasi Binadik Lapas Kelas IIA.           

                                                                                                                                                                                             

Jenis dan Sumber Data Penelitiannya

Peneliti memakai sumber data penelitian yaitu data primer dan data sekunder. Data Primer yang digunakan dalam penelitian ini Pendekatan perundangan-undangan merupakan Metodologinya terdiri dari peraturan dan pedoman yang berkaitan dengan masalah yang sedang dibahas, catatan resmi dan berita acara pembuatan peraturan. Bahan bacaan pilihan utama yang sah adalah bacaan mata kuliah karena bahan bacaan mengandung standar fundamental ilmu pengetahuan yang halal dan pandangan gaya lama tentang peneliti yang memiliki kemampuan tinggi. Dalam ulasan ini, bahan data sekunder yang digunakan meliputi : Artikel ilmiah, Buku-buku ilmiah dibidang hukum, Makalah-makkalah dan Jurnal ilmiah.

Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data

Tata cara pemilihan informasi yang digunakan dalam pengujian ini adalah review dokumen (studi kepusstakaan) dan wawancara. Untuk mendapatkan data yang akan diperoleh secara lengkap didalam penelitian ini, maka digunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan wawancara. Studi kepustakaan, studi kepustakaan merupakan perangkat untuk mengumpulkan informasi atau materi sah yang dibawa melalui materi sah yang disusun menggunakan investigasi konten; Wawancara, wawancara adalah salah satu prosedur pemilahan informasi dilakukan dengan tatap muka dan tanya jawab dengan responden. Dengan menggunakan instrument yang telah ditentukan. Wawancara akan Ini diakhiri dengan mengajukan pertanyaan langsung kepada responden yaitu Kepala Seksi Binadik Lapas Kelas II A Padang.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Hasil penelitian dari penulis yaitu penulis menemukan bahwa adanya hal yang kontradiktif atau tidak selaras dalam tata cara pemberian remisi yang diatur dalam Permenkumham 3 Tahun 2018, yang mana dalam perhitungan masa pidana dihitung sejak masa penahanan yangmenjadi landasan dalam pemberian remisi, yang artinya pemberian remisi sudah dihitung sejak seorang narapidana masih berstatus tersangka atau tahanan yang dalam aturan pada saat berstatus tahanan yang belum melaksanakan program pembinaan. Pada hakikatnya pembinaan dilakukan sejak berstatus narapidana yang menjadi instrumen dalam indikator berkelakuan baik sebagai landasan dalampemberian remisi.

Dalam jurnal ini, penulis membahas tentang pemberian remisi sebagai hak narapidana. Penulis menjelaskan tentang bagian bidang-bidang pengurusan remisi yaitu bagian pembinaan narapidana. Peneliti juga menjelaskan tentang Sejarah pemberian remisi sebagai salah satu hak narapidana, pemberian remisi berawal dari Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Tahanan (penurunan), khususnya pemikiran, lebih khusus lagi pasal mengingat huruf b yang menunjukkan bahwa pengurangan jangka waktu pidana ( tunjangan) adalah salah satu cara sah yang signifikan dalam menangkap motivasi di balik penahanan. Sistem Permasyaraaktan. Tujuan definitif pelatihan di fasilitas penahanan adalah untuk mengubah cara berperilaku para tahanan yang lebih yakin menjadi individu yang dinilai lebih baik dengan harapan kembali dan diakui di arena publik. Dalam prosesnya seorang tahanan yang nantinya akan menunjukkan konsekuensi dari perubahan sosial menjadi yang dinilai lebih baik lagi, maka akan diberikan beberapa hak sebagai motivasi untuk dirinya yaitu dalam hal mengurangi masa penghukumannya.

Selanjutnya penulis menjelaskan tentang syarat dan tata cara pemberian remisi. Dasar dari pemberian remisi yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018. Peneliti juga menjelaskan tentang mekanisme yang tidak objektif, serta indicator penilaian berkelakuan baik dari program pembinaan yang dilaksanakan di dalam lapas. Peneliti menulis tentang pemberian remisi terhadap peraturan perundang-undangan, peneliti menemukan beberapa peraturan yang kontradiktif, yaitu sebagai berikut, Undang- Undang 12 Tahun 1995 Pasal 10 Tentang penerimaaan dan pendaftaraan terpidana didalam lapas  terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 39, 40, 41 dan 148 tentang tata cara pemberian remisi dan penetapan perhitungan penahanan; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 7 samapi 10 Tentang pelaksanaan pembinaan  terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 39, 40, 41 dan 148 tentang tata cara pemberian remisi dan penetapan perhitungan penahanan; Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6 Tentang syarat dalam pemberian remisi terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 39, 40, 41 dan 148 tentang tata cara pemberian remisi dan penetapan perhitungan penahanan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun