Nama Jurnal
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4, No. 1 -- Maret 2022, Hal. 62-67
Link Artikel
https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/article/view/6430
Pendahuluan/Latar Belakang
Indonesia melandaskan seluruh aktifitas berbangsa dan bernegara pada ketentuan hukum yang berlaku sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD RI Tahun 1945 di setiap kondisi tanpa terkecuali (Simbolon, 2020). Seperti saat Indonesia dilanda Coronavirus Disease 19 (Covid-19) yang bersumber dari Kota Wuhan, China yang sudah dinyatakan menjadi pandemic global oleh lembaga WHO tepatnya pada 11 Maret 2020 serta menyebabkan Indonesia mengalami darurat kesehatan. Pemerintah mengambil langkah dengan menghimbau masyarakat agar melaksanakan Physical Distancing, Social Distancing, juga PSBB yang diterbitkan dalam PP No. 21 Tahun 2020 sebagai pelaksana UU No. 6 Tahun 2018 yang mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan karena masifnya penyebaran serta penularan Covid-19 yang tidak dapat dikontrol dan melonjak setiap harinya (Hidayat, 2020).
Social distancing dan physical distancing yang telah diterapkan menjadi solusi guna memutuskan mata rantai Covid-19. Akan tetapi, tak dengan narapidana yang berada dalam lembaga pemasyarakatan. Sebab di masa pandemi Covid-19, narapidana terasa penuh sesak akibat overcrowding yang terjadi pada Lembaga Pemasyarakatan. Keadaan ini rentan akan tersebarnya Covid-19 karena sulitnya menerapkan social distancing dan physical distancing di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Untuk mengatasi masuknya penyebaran Covid-19 pada Lembaga Pemasyarakatan, Kemenkumham mencetuskan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid[1]19 (Amrullah, I & Wibowo, 2021). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengatahui aturan hukum perihal pembebasan narapidana sebagai usaha pencegahan penularan Covid-19 dalam Lembaga Pemasyarakatan dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana atas bebas bersyarat narapidana di tengah pandemic.
Konsep/Teori Dan Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengatahui aturan hukum perihal pembebasan narapidana sebagai usaha pencegahan penularan Covid-19 dalam Lembaga Pemasyarakatan dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana atas bebas bersyarat narapidana di tengah pandemic.
Metode Penelitian
Penelitian ini berjenis penelitian normatif yakni dengan mengkaji atas dasar aturan-aturan hukum dan referensi terkait untuk menjawab permasalahan hukum yang ada.