Mohon tunggu...
Cindy Claudia Oktaviana
Cindy Claudia Oktaviana Mohon Tunggu... Administrasi - UNIVERSITAS DIAN NUSANTARA

Cindy Claudia Oktaviana Nim 121211005 jurusan akuntansi fakultas ekonomi bisnis dan ilmu sosial mata kuliah pengukuran kinerja sektor publik nama dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M. Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perpres No 29 Tahun 2014

29 Oktober 2024   09:47 Diperbarui: 29 Oktober 2024   10:12 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Perpres No. 29 Tahun 2014 adalah kebijakan penting yang ditujukan untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di Indonesia. Dalam konteks reformasi birokrasi, kebijakan ini menjadi landasan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. 

Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur. Keluaran (outpuq adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan. 

Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan Program dan Kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/ target Kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik. 

1. What (Apa)

Perpres No. 29 Tahun 2014 mengatur tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang memiliki beberapa komponen utama:

a. Tujuan SAKIP

  • Meningkatkan Kinerja: SAKIP bertujuan untuk meningkatkan kinerja instansi pemerintah melalui penetapan tujuan yang jelas dan terukur.
  • Transparansi: Memberikan akses informasi yang lebih baik kepada masyarakat tentang kinerja instansi pemerintah.
  • Akuntabilitas: Menjamin bahwa instansi pemerintah dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik dan pemangku kepentingan.

b. Ruang Lingkup

Perpres ini mencakup:

  • Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) yang sejalan dengan tujuan nasional.
  • Penetapan indikator kinerja yang jelas untuk mengukur pencapaian.
  • Penyusunan laporan kinerja secara berkala.

c. Komponen Sistem

  • Pengukuran Kinerja: Penggunaan indikator kinerja untuk menilai efektivitas dan efisiensi program.
  • Pelaporan: Kewajiban bagi instansi untuk melaporkan hasil kinerja mereka secara periodik.
  • Evaluasi: Proses penilaian dan analisis terhadap hasil kinerja untuk perbaikan di masa mendatang.

2. Why (Mengapa)

Perpres ini diterbitkan sebagai respons terhadap beberapa kebutuhan mendasar:

a. Reformasi Birokrasi

Untuk mendukung agenda reformasi birokrasi di Indonesia, yang bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

b. Tuntutan Masyarakat

Masyarakat semakin menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah dalam pengelolaan sumber daya dan layanan publik.

c. Peningkatan Kualitas Layanan Publik

Dengan adanya SAKIP, diharapkan instansi pemerintah dapat memberikan layanan publik yang lebih baik, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

d. Kepatuhan Terhadap Regulasi

Mendorong instansi untuk mematuhi berbagai regulasi dan standar yang ditetapkan dalam pengelolaan kinerja.

3. How (Bagaimana)

Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja 

Akuntabilitas kinerja menggambarkan kemampuan instansi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan hasil atas penggunaan anggaran yang dilaksanakan. Dengan akuntabilitas kinerja membantu instansi pemerintah dalam memfokuskan sasaran pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat, menetapkan ukuran 

keberhasilan atas pencapaian sasaran pembangunan dan memilih program dan kegiatan yang paling efektif dan efisien. Akuntabilitas kinerja juga mendorong setiap organisasi sampai dengan individu pegawai memiliki ukuran kinerja yang memberikan kontribusi dalam mencapai sasaran pembangunan. Berkaitan dengan hal tersebut Kementerian PANRB mengembangkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). 

Berdasarkan Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, akuntabilitas kinerja merupakan perwujudan kewajiban instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik. 

Untuk mengetahui tingkat akuntabilitas kinerjanya tersebut, setiap tahun Kementerian PANRB melakukan evaluasi atas penerapan SAKIP, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah didasarkan pada: 

* Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 

* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 

* Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 

* Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan 

* Peraturan Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Berbagai upaya-upaya yang telah dilakukan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja antara lain: 

1. Penyelarasan Sistem Perencanaan, Penganggaran dan Informasi Kinerja (Eperformance Based Budgeting) 

Upaya penyelarasan sistem perencanaan, sistem penganggaran, dan manajemen kinerja dilakukan bersama Kementerian PANRB, Bappenas, Kementerian Keuangan melalui penyelarasan kebijakan. 

Upaya ini berhasil mengintegrasikan sistem aplikasi perencanaan dan sistem aplikasi penganggaran dalam satu sistem sehingga akan mempermudah penggunaan aplikasi, mengurangi duplikasi proses input dan pengolahan data, mempercepat dan meningkatkan keterandalan data dan informasi.

 Hasilnya ditetapkan PP No. 17 Tahun 2017 tentang sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran. Dampaknya adalah meningkatnya keselarasan antara tujuan dan sasaran, serta program pembangunan nasional dengan program dan kegiatan yang dilakukan pada setiap instansi pemerintah.

Selanjutnya dikembangkan sistem penganggaran berbasis kinerja (e-PBB) untuk mendukung penerapan pemerintahan yang berorientasi hasil, menjaga agar anggaran dipergunakan untuk program-program pembangunan yang mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif/pembangunan ekonomi berkeadilan. Sebagai wujud implementasi e-PBB untuk pemerintah pusat ditetapkan aplikasi Krisna dan pemerintah daerah ditetapkan Sistem Elektronik Perencanaan, Penganggaran, dan Informasi Kinerja Terintegrasi (SEPAKAT) dan SIMDA Kinerja. 

2. Sosialisasi, asistensi dan konsultasi pelaksanaan kebijakan akuntabilitas kinerja 

Upaya memperkuat implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja di Instansi Pemerintah (SAKIP) dilakukan melalui sosialisasi kebijakan, pemberian asistensi dan konsultasi kepada setiap instansi pemerintah baik secara individu maupun dalam bentuk forum/pertemuan tertentu. 

Pada tahun 2017 upaya upaya tersebut dilakukan melalui antara lain: sosialisasi, workshop dan asistensi, penyebarluasan bahan materi, success story, berita dan makalah tentang penerapan akuntabilitas kinerja yang baik melalui website www.menpan.go.id/rbkunwas dan juga media sosial, serta membangun forum diskusi online melalui media website, email maupun whatsapp. 

Untuk meningkatkan dan memperluas pelaksanaan sosialisasi dan asistensi telah bentuk tim asistensi sebanyak 34 tim yang bekerjasama dengan seluruh pemerintah provinsi. Tim ini diharapkan dapat membantu perbaikan penerapan SAKIP di seluruh kabupaten/kota di lingkungan provinsi tersebut.

3. Pemberian Dana Insentif Daerah (DID) bagi pemerintah daerah yang memiliki akuntabilitas kinerja minimal BB 

Upaya lain untuk mendorong penerapan SAKIP pada intansi pemda adalah menggunakan hasil evaluasi sebagai salah satu pertimbangan dalam kriteria pemberian Dana Insentif Daerah (DID). 

Pada 2019 sebanyak 41 pemerintah daerah (10 provinsi, 31 kab/kota) yang memperoleh DID, masing-masing berkisar 9 -10 Milyar rupiah yang dasarnya adalah hasil evaluasi SAKIP tahun 2017


4. Penyederhanaan pelaporan baik pada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah 

Penyederhanaan pelaporan dilakukan dengan menerbitkan kebijakan perubahan PP No. 8 Tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah. Saat ini yang sudah diselesaikan berupa PP No 13 Tahun 2019 tentang laporan pelaksanaan pemerintahan daerah. 


5. Pelaksanaan evaluasi difokuskan pada efektifitas dan efisiensi anggaran 

Tujuannya untuk memastikan setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah memang benar-benar efektif dalam mencapai kinerja organisasi, sehingga tercipta efisiensi. Selanjutnya hasil efisiensi direalokasikan ke program kegiatan prioritas lainnya yang berdampak nyata bagi masyarakat. 

Fokus ini penting untuk disampaikan ke instansi pemerintah, karena saat ini cukup banyak instansi pemerintah daerah yang memandang efisiensi hanya sebatas pada penghematan anggaran tanpa melihat kinerja yang dihasilkan.

Dampak dan Tantangan

a. Dampak Positif

Peningkatan Kinerja: Banyak instansi yang mengalami peningkatan kinerja berkat adanya indikator yang jelas.

Transparansi dan Akuntabilitas: Masyarakat mendapatkan informasi lebih baik mengenai kinerja instansi pemerintah.

b. Tantangan

Kendala Sumber Daya: Tidak semua instansi memiliki sumber daya yang memadai untuk menerapkan SAKIP secara efektif.

Resistensi Perubahan: Terdapat resistensi dari beberapa pegawai yang merasa tidak nyaman dengan perubahan dalam sistem kerja.

Koordinasi Antarinstansi: Koordinasi yang kurang antara instansi dapat menghambat implementasi SAKIP.

Kesimpulan

Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah. Dengan implementasi yang tepat, SAKIP diharapkan dapat mendorong instansi pemerintah untuk lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Daftar Pustaka

  • Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014. (2014). Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Diakses dari link resmi pemerintah.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2020). Pedoman Pelaksanaan SAKIP.
  • Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (2019). Laporan Evaluasi Kinerja Instansi Pemerintah.
  • Jurnal Penelitian: Artikel-artikel mengenai akuntabilitas dan kinerja pemerintah, tersedia di JSTOR atau Google Scholar.Buku: "Reformasi Birokrasi di Indonesia" oleh [Nama Penulis] (Tahun Terbit).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun