Transparansi dan Akuntabilitas: Masyarakat mendapatkan informasi lebih baik mengenai kinerja instansi pemerintah.
b. Tantangan
Kendala Sumber Daya: Tidak semua instansi memiliki sumber daya yang memadai untuk menerapkan SAKIP secara efektif.
Resistensi Perubahan: Terdapat resistensi dari beberapa pegawai yang merasa tidak nyaman dengan perubahan dalam sistem kerja.
Koordinasi Antarinstansi: Koordinasi yang kurang antara instansi dapat menghambat implementasi SAKIP.
Kesimpulan
Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah. Dengan implementasi yang tepat, SAKIP diharapkan dapat mendorong instansi pemerintah untuk lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Daftar Pustaka
- Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014. (2014). Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Diakses dari link resmi pemerintah.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2020). Pedoman Pelaksanaan SAKIP.
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (2019). Laporan Evaluasi Kinerja Instansi Pemerintah.
- Jurnal Penelitian: Artikel-artikel mengenai akuntabilitas dan kinerja pemerintah, tersedia di JSTOR atau Google Scholar.Buku: "Reformasi Birokrasi di Indonesia" oleh [Nama Penulis] (Tahun Terbit).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H