Mohon tunggu...
Cindy Claudia Oktaviana
Cindy Claudia Oktaviana Mohon Tunggu... Administrasi - UNIVERSITAS DIAN NUSANTARA

Cindy Claudia Oktaviana Nim 121211005 jurusan akuntansi fakultas ekonomi bisnis dan ilmu sosial mata kuliah pengukuran kinerja sektor publik nama dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M. Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perpres No 29 Tahun 2014

29 Oktober 2024   09:47 Diperbarui: 29 Oktober 2024   10:12 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja 

Akuntabilitas kinerja menggambarkan kemampuan instansi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan hasil atas penggunaan anggaran yang dilaksanakan. Dengan akuntabilitas kinerja membantu instansi pemerintah dalam memfokuskan sasaran pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat, menetapkan ukuran 

keberhasilan atas pencapaian sasaran pembangunan dan memilih program dan kegiatan yang paling efektif dan efisien. Akuntabilitas kinerja juga mendorong setiap organisasi sampai dengan individu pegawai memiliki ukuran kinerja yang memberikan kontribusi dalam mencapai sasaran pembangunan. Berkaitan dengan hal tersebut Kementerian PANRB mengembangkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). 

Berdasarkan Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, akuntabilitas kinerja merupakan perwujudan kewajiban instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik. 

Untuk mengetahui tingkat akuntabilitas kinerjanya tersebut, setiap tahun Kementerian PANRB melakukan evaluasi atas penerapan SAKIP, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah didasarkan pada: 

* Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 

* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 

* Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 

* Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan 

* Peraturan Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Berbagai upaya-upaya yang telah dilakukan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja antara lain: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun