Mohon tunggu...
Chelsa LathifaAnnada
Chelsa LathifaAnnada Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review "Hukum Perkawinan Islam Indonesia"

25 Februari 2024   00:05 Diperbarui: 25 Februari 2024   18:57 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ANAK DAN ANAK LUAR KAWIN DALAM HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA

Anak merupakan cikal bakal generasi penerus bangsa dan agama. Karenannya, baik negara maupun agama meletakkan kedudukan anak sebagai pihak yang harus dilindungi demi memaksimalkan tumbuh kembangnya.

Sebelum putusan MK tentang anak luar kawin, hukum perkawinan Islam di Indonesia baik itu Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 maupun Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, tidak dengan keluarga ayahnya. Dengan adanya putusan MK tentang anak luar kawin, maka pasal-pasal terkait berubah dan anak luar kawin memiliki peluang dan jaminan perlidungan dari negara untuk memperoleh kejelasan status sekaligus hubungan perdata dengan ayah dan keluarga ayahnya.

Keputusan MK ini jika ditinjau dari perspektif perlindungan anak jelas merupakan kemajuan progresif yang telah berani menerobos kebekuan hukum selama ini. Putusan ini, jika telah berhasil dalam ranah implementasi, akan berpontensi merubah/ memperbaiki kedudukan sekaligus nasib-nasib anak luar kawin.

Sumber: Naily, Nabiela, Nurul Asiya Nadhifah, Holilur Rohman, and Mahir Amin. Hukum Perkawinan Islam Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun