ANAK DAN ANAK LUAR KAWIN DALAM HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA
Anak merupakan cikal bakal generasi penerus bangsa dan agama. Karenannya, baik negara maupun agama meletakkan kedudukan anak sebagai pihak yang harus dilindungi demi memaksimalkan tumbuh kembangnya.
Sebelum putusan MK tentang anak luar kawin, hukum perkawinan Islam di Indonesia baik itu Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 maupun Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, tidak dengan keluarga ayahnya. Dengan adanya putusan MK tentang anak luar kawin, maka pasal-pasal terkait berubah dan anak luar kawin memiliki peluang dan jaminan perlidungan dari negara untuk memperoleh kejelasan status sekaligus hubungan perdata dengan ayah dan keluarga ayahnya.
Keputusan MK ini jika ditinjau dari perspektif perlindungan anak jelas merupakan kemajuan progresif yang telah berani menerobos kebekuan hukum selama ini. Putusan ini, jika telah berhasil dalam ranah implementasi, akan berpontensi merubah/ memperbaiki kedudukan sekaligus nasib-nasib anak luar kawin.
Sumber: Naily, Nabiela, Nurul Asiya Nadhifah, Holilur Rohman, and Mahir Amin. Hukum Perkawinan Islam Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI