Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kampanye dan Kebohongan Publik

27 Maret 2019   23:22 Diperbarui: 28 Maret 2019   09:12 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam suasana kampanye saat ini, yang puncaknya akan berakhir pada 13 April 2019, sudah masuk pada fase kampanye terbuka, yang memobilisasi rakyat secara masif, sesuai dengan kemampuan masing-masing Paslon capres 01 dan 02. Bersama dengan partai pendukungnya.

Suasana semakin meriah, karena kampanye kali ini, bukan saja untuk menentukan pilihan siapa Presiden dan Wakil Presiden pilihan rakyat, tetapi juga untuk memilih wakil rakyat yang akan menjadi anggota parlemen untuk pemerintah pusat, dan parlemen daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Suasana kampanye rupanya semakin panas. Persoalan hoaks dijadikan isu kampanye yang membuat gerah telinga yang mendengarkannya. Tidak diketahui pasti dari mana sumber informasinya, tiba-tiba Pak Jokowi sebagai Paslon 01, gerah disebut akan melarang azan, melarang pendidikan agama, membubarkan Kemenag jika Petahana terpilih kembali jadi Presiden.

Dengan geramnya Pak Jokowi di Yogyakarta beberapa hari yang lalu, saat kampanye menyatakan selama 4,5 tahun diam saja di terpa hoaks, kali ini saya harus melawan. Ya saya harus melawan. Persoalannya siapa wujudnya yang akan dilawan. Habis energi Pak Jokowi untuk melawan hoaks yang ibarat angin busuk yang tidak tahu siapa yang mengeluarkan angin busuk tersebut.

Bagaimana pula Prabowo Paslon 02, menghadapi fitnah yang melanda dirinya lain lagi cara menghadapinya. Pak Prabowo menyatakan bahwa soal fitnah itu sudah makanannya sehari-hari. Dan dia tetap sabar. Tetap berusaha berbuat baik. Tetap menunjukkan kebaikan. Yang benar akan tetap benar. Emas tidak mungkin menjadi loyang. Begitulah kira-kira jalan fikiran Pak Prabowo.

Dalam dua situasi dan sikap yang berbeda masing-masing Paslon 01, dan 02, telah memberikan warna dalam kampanye kali ini. Isu negatif, fitnah, hoaks, telah menyebabkan substansi kampanye menjadi tidak penting. Yang penting adalah membantah dan mengancam pembuat hoaks, bahkan jika mungkin digunakan UU Anti terorisme.

Makna kampanye

Apa sebenarnya makna kampanye dalam Pemilu tahun 2019 ini, antara lain yang disampaikan para ahli, antara lain : Menurut Rogers dan Storey pengertian kampanye adalah rangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu.

Pfau dan Parrot memberikan pengertian kampanye adalah suatu proses yang dirancang secara sadar, bertahap dan berkelanjutan yang dilaksanakan pada rentang waktu tertentu dengan tujuan mempengaruhi khalayak sasaran yang telah ditetapkan. Sedangkan menurut Kotler dan Roberto definisi kampanye adalah upaya yang dilakukan oleh individu atau sekelompok orang untuk menanamkan ide, sikap, perilaku yang diinginkan oleh pelaku kampanye.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memberikan pengertian Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Dari berbagai definisi tentang kampanye oleh para ahli dan UU Tentang pemilu, intinya kampanye harus memuat visi, dan misi, program peserta Pemilu, agar khalayak memahaminya, dilakukan dengan sadar, bertahap, berkelanjutan dan dilaksanakan dalam rentang waktu tertentu.

Jadi kampanye haruslah membangun pola berpikir positif thinking, dengan menyampaikan gagasan-gagasan pemikiran peserta Pemilu. Dengan penuh kesadaran, dan berkelanjutan, dalam rangka mencapai cita-cita yang tertuang dalam visi dan misi dan program yang disampaikan.

Jadi suatu kampanye Pemilu, para kontestan mengedepankan keinginan, tekad, dan komitmen untuk melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu dalam rangka mencapai suatu cita-cita untuk membangun bangsa. Komitmen itu tentu bergerak dari kondisi eksisting saat ini yang harus diperbaiki, diteruskan, atau diganti karena tidak sesuai dengan kemauan dan keinginan rakyat banyak.

Kampanye itu ada batas waktunya. Jadi harus dilakukan secara efektif dan efisien. Hindarilah suatu kampanye dengan menghabiskan energi untuk melawan hoaks yang tidak jelas ujungnya dan tidak jelas sumbernya. Serahkan persoalan itu kepada pihak kepolisian, sudah ada UU untuk mengatasi hoaks tersebut.

Oleh karena itu, dalam kampanye terbuka masing-masing Paslon 01, dan 02 yang berlangsung saat ini, harus menghindari 2 hal utama yaitu terkait merespon hoaks secara ber kelebihan, dan melakukan kebohongan publik.

Jadi dalam suatu kampanye para paslon jangan terjebak dalam perangkap hoaks yang memang dilakukan oleh mereka-mereka penyebar hoaks, dan juga yang tidak kalah penting adalah jangan pula kampanye para Paslon menyebarkan kebohongan publik.

Bagi Petahana, mengatasi serangan hoaks sebenarnya tidaklah begitu sulit, jika terbangun komunikasi dua arah, antara konstituen dengan Petahana. Komunikasi dimaksud adalah yang terbuka, transparan, jujur, faktual, dan dapat dirasakan apa yang dikatakan. Hoaks tidak akan mendapatkan tempat, walau di kolong tempat tidur sekalipun, jika rakyat tidak percaya. Kata kuncinya adalah trust

Kepercayaan atau trust adalah harapan positif terhadap orang lain yang diyakini mereka tidak akan melakukan tindakan untuk mencari keuntungan semata (Robbin, 2003). Trust terbentuk karena adanya hubungan antara trustee dan trustor. Dimana trustor adalah pihak yang dipercaya ( para Paslon), sementara trustee adalah pihak yang memutuskan untuk percaya ( rakyat) kepada trustor (Blbaum, 2016).

Rousseau, Sitkin, Burt, dan Camerer (1998) menekankan trust merupakan suatu hal yang penting karena merupakan suatu kondisi psikologis yang mendasari tindakan atau perilaku tertentu. Pentingnya kepercayaan tersebut disampaikan pula oleh para ahli diantaranya Utami (2016) yang menekankan trust menjadi dasar dari jalinan interpersonal dalam persahabatan saat mengalami suatu masalah. 

Selain pada hubungan interpersonal, di dalam organisasi trust dapat sangat bermakna terutama pada saat keadaan genting dan berisiko seperti turnover, stress, burnout, serta rendahnya komitmen anggota dalam organisasi (Bligh, 2017).

Bagi Petahana, dengan memiliki aksesibilitas yang luas, dan modal sosial yang besar, serta dukungan birokrasi yang menyebar sampai ke level terbawah, seharusnya kampanye ini hanya sebagai upaya penguatan, dan membangun komitmen ulang atas apa yang sudah dilakukan, dan pengakuan terbuka apa yang belum dapat dilakukan, dengan berbagai kendala yang dapat diterima rakyat. 

Persoalan menjadi rumit dan mengganggu trust, jika berbeda yang dilakukan dengan yang dijanjikan, dan lebih banyak janji yang tidak dapat dipenuhi. Itu semua ada jejak digitalnya, dan masuk dalam memory rakyat.

Bagi Paslon 02, untuk membangun trust dari rakyat Indonesia, pintu masuknya adalah kekuatan figur Capres dan Cawapres itu sendiri. Paslon 02, harus membangun kepercayaan dengan mengedepankan kepemimpinan yang kuat, membangun partisipasi masyarakat. Tidak perlu banyak mengumbar janji-janji, tetapi bagaimana caranya berangkat dari masalah dan kesulitan yang dirasakan rakyat saat ini, yang oleh Petahana luput dan bukan masalah.

Paslon 02 harus membangun semangat dan kegairahan rakyat ikut dalam semua proses yang dilakukan pemerintah. Oleh karena itu, jangan salah membaca, merasakan kebutuhan rakyat. Sekurang-kurangnya ada 4 hal pokok dimana pemerintah harus hadir, yaitu bagaimana caranya rakyatnya tidak miskin, tidak bodoh, tidak sakit dan tempat tinggal yang layak sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.

Paslon 02, harus juga secara terbuka menghargai apa yang telah dilakukan Petahana yang sudah bermanfaat untuk kepentingan rakyat, dan berjanji akan meneruskannya, tetapi harus berani akan meninggalkan, memperbaiki, bahkan jika perlu mengganti total apa yang telah dilakukan, jika tidak bermanfaat untuk kepentingan rakyat Indonesia, apa lagi kalau untuk kepentingan asing. 

Termasuk jika ada penyimpangan, harus diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku, tidak perlu ada kompromi atau upaya-upaya lain diluar hukum.

Ada beberapa macam kampanye yang bisa dibedakan dari isinya, diantaranya adalah:

Kampanye Positif. Kampanye yang berisi pengenalan tentang produk atau seseorang yang dikampanyekan. Pada umumnya informasi yang disampaikan tentang hal-hal baik saja.

Kampanye Negatif. Kampanye negatif biasanya dilakukan oleh kompetitor dimana isi kampanyenya menyampaikan tentang kekurangan produk atau seseorang. Pada umumnya kampanye negatif ini berdasarkan data dan fakta yang sudah terjadi sebelumnya.

Kampanye Hitam. Kampanye hitam adalah kampanye yang bertujuan untuk membunuh karakter seseorang atau produk yang menjadi kompetitor. Namun, informasi yang disampaikan dalam kampanye hitam adalah fitnah, kebohongan, atau tuduhan tanpa bukti.

Yang gawatnya adalah kampanye yang mengkombinasikan ketiga jenis kampanye tersebut. Kampanye positif, dikemas dan dicampur dengan kampanye negatif, bahkan untuk lebih serunya isi kampanye, ditambah lagi dengan kampanye hitam. Rakyat menjadi bingung, mana yang positif, mana yang negatif dan mana yang hitam.

Di sinilah peran KPU, dan bawaslu, untuk dapat melakukan upaya-upaya tegas, dan konsisten memberikan informasi pada rakyat terhadap berbagai kampanyer yang dilarang dan yang dibenarkan menurut aturan.

Bahaya kebohongan publik

Rakyat dengan hak suara one man, one vote, harus menggunakan haknya tersebut dengan tepat, akurat, dan tidak terjebak dengan rayuan maut yang muatannya penuh dengan kebohongan publik. Negara menjamin hak rakyat tersebut di bilik suara, secara bebas dan rahasia.

Oleh karena itu, rakyat harus mengenal berbagai kebohongan publik yang dilakukan para mereka juru kampanye, untuk memenangkan/mendulang suara secara haram tersebut.

Kebohongan publik, yang sering terjadi di dalam masyarakat kita antara lain sebagai berikut:

Berdusta dan Saksi Dusta. Berdusta berarti mengatakan yang tidak benar untuk menyesatkan. Dusta adalah pelanggaran paling serius terhadap kebenaran. Berdusta berarti berbicara atau berbuat melawan kebenaran untuk menyesatkan orang yang mempunyai hak untuk mengetahui kebenaran.

Rekayasa atau manipulasi berarti menyiasati atau mengarahkan orang lain ke suatu tujuan yang menguntungkan dirinya sendiri, meskipun barangkali orang lain merugi. Rekayasa dan manipulasi bersifat mengelabui.

Asal Bapak Senang (ABS) adalah kata-kata dan sikap manis yang dilakukan hanya sekadar untuk menyenangkan atasan, meskipun jauh dari kebenarannya. Kata-kata dan sikap itu hanyalah formalitas belaka.

Fitnah dan umpatan ini sangat jahat, sebab yang difitnah tidak hadir dan tidak selalu mengetahuinya sehingga sering kali tidak dapat membela diri. Fitnah dapat berkembang tanpa saringan.

Berbohong atau berdusta adalah merupakan perbuatan yang dilarang, bahkan perilaku berbohong merupakan dosa dan aib besar, serta perbuatan tercela. Allah SWT dengan tegas melarang perbuatan bohong itu antara lain dalam salah satu firmanNYA :

"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya." (Q.S. Al Isra' :36)

Rasulullah SAW pernah bersabda :

"Sesungguhnya jujur itu menunjukkan kepada kebaikan, sedangkan kebaikan menuntun kepada Surga. Sungguh seseorang yang membiasakan jujur niscaya dicatat di sisi Allah sebagai orang jujur. Dan sesungguhnya dusta itu menunjukkan kepada kemungkaran, sedangkan kemungkaran menjerumuskan ke Neraka. Sungguh orang yang selalu berdusta akan dicatat sebagai pendusta" (HR. Al.Bukhari dan Muslim).

Jadi dari kedua landasan Hukum Islam tersebut jelas berbohong atau berdusta adalah perbuatan yang dilarang dan haram hukumnya.

Namun belakangan ini Publik menyaksikan dan terus disuguhi informasi, keterangan, data maupun pernyataan yang kebenarannya belum teruji alias mengandung kebohongan oleh berbagai pihak dengan berbagai motivasi yang mendasari melakukan kebohongan tersebut.

Bahkan ironis lagi tak jarang informasi maupun pernyataan itu berasal dari Pejabat Negara yang seharusnya berkewajiban memberikan informasi, keterangan, data dan pernyataan yang benar dan jauh dari unsur kebohongan.

Jadi kebohongan publik itu, disamping melanggar hukum negara sebagai azab di dunia, tetapi juga mendapatkan siksa dari Allah SWT, bisa masih di dunia dan di akhirat.

Kesimpulan

Apa yang dapat kita simpulkan dari situasi kampanye yang sedang berlangsung saat ini.

Pertama, bahwa kampanye bukanlah segala-galanya untuk mencapai tujuan. Kampanye jangan sampai tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara terbelah dalam dua kubu petahana dan penantang, yang menimbulkan gesekan sehingga dapat mereduksi kehidupan sosial ekonomi rakyat yang sudah dicapai selama ini.

Kedua, para pihak Petahana, dan Penantang, dapat menahan diri, mengendalikan diri, dan jangan dijadikan rakyat sebagai pihak yang harus dilawan. Yang perlu dilawan itu adalah hoaks, kebohongan publik, pencitraan, menyerang pribadi, serta tidak gampang panik.

Ketiga, menghindari istilah-istilah dalam kampanye yang bersifat provokatif, mengumbar emosi, melecehkan, dan destruktif yang menyebabkan sebagian rakyat menjadi fanatis buta, dan tidak dapat lagi berfikir secara jernih dan rasional.

Semoga kampanye Pemilu tahun 2019, merupakan kampanye yang bermartabat, bukan kampanye yang menimbulkan luka dan dendam mendalam di dalam hati rakyat.

Semoga Allah SWT, melindungi rakyat Indonesia dan memberikan petunjuk, untuk menentukan pemimpin yang amanah, fathonah, shiddiq, dan tabligh. Perkenankanlah doa kami ini ya Allah.

Oleh : Dr. Chazali H. Situmorang, (Pemerhati Kebijakan Publik dan Dosen FISIP UNAS)
Cibubur, 27 maret 2019

Sumber:

Kampanye: Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Artikel; Implikasi Hukum Kebohongan Publik dari Pejabat Negara Oleh: Prof Dr.Hasim Purba, SH.MHum, Guru Besar Fakultas Hukum USU & Dekan Fak.Hu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun