2. Data Pribadi Menjadi Taruhan
Pasal 36 berisi 3 ayat yang menyebutkan, PSE Lingkup Privat memberikan akses data dan informasi pengguna terhadap aparat penegak hukum. Pasal ini juga sangat problematik, karena berpotensi membuka data-data pribadi pengguna platform digital tanpa seizin pengguna.
Apalagi, pasal ini berkaitan dengan pasal 14 ayat 1 tentang pihak-pihak yang dapat melakukan permohonan pemutusan akses informasi. Yakni masyarakat, pemerintah, lembaga peradilan, dan aparat penegak hukum. Pasal ini dinilai terlalu luas, hingga rentan disalahgunakan.[8]
Pada dasarnya, rangkaian kebijakan Kominfo bisa diapresiasi dari niat dan tujuannya yang baik untuk menciptakan kedaulatan dalam ruang digital. Namun, dari beberapa isi pasal yang ada perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Hal ini bukan hanya menyangkut pemblokiran sejumlah aplikasi yang akhirnya menghambat ekonomi digital. Tapi juga sejumlah pasal karet yang disinyalir mengancam hak privasi dan hak berekspresi. Tentu aturan itu jelas-jelas menyalahi Hak Asasi Manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H