Mohon tunggu...
charla SusantiSE
charla SusantiSE Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja sebaga Pegawai Negeri Sipil

AnalisPertahanan Negara Ahli Muda Setditjen Pothan Kemhan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aturan PSE Kominfo Niat Baik Bertaburan Pasal-pasal Problematika

18 Januari 2023   09:30 Diperbarui: 18 Januari 2023   09:42 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir Juli 2022 lalu, Kominfo menggegerkan publik, karena telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa situs dan aplikasi. Mulai dari Steam, Yahoo Search Engine, hingga Paypal. Pemblokiran itu sendiri dilakukan sebagai tindak lanjut penegakan Permenkominfo nomor 5 tahun 2020.[1]

Dalam aturan tersebut, Kominfo mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendaftar ke Online Single Submission (OSS) milik pemerintah. Tujuannya untuk mengelola ekosistem serta ruang digital lebih aman dan teratur.

Karena beberapa platform digital belum mendaftarkan layanannya hingga tenggat waktu yang ditentukan, akhirnya Kominfo memblokir situs dan aplikasi tersebut. Masyarakat pun terkena imbasnya, karena tak bisa menggunakan sejumlah platform untuk mendukung produktivitasnya.

Di samping itu, meski tujuan pemerintah baik dalam menetapkan aturan PSE, namun kebijakan itu sendiri tak terlepas dari berbagai polemik. Salah satunya yaitu banyaknya pasal-pasal karet yang dinilai problematik, sehingga dikhawatirkan akan meresahkan masyarakat di kemudian hari.

Mengenal Lebih Dekat Aturan PSE Rancangan Kominfo

Sebelum menganalisa beberapa isi pasal Permenkominfo tentang PSE yang dinilai problematik, ketahui terlebih dahulu awal mula pembuatan kebijakan ini. Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 ini sendiri sebenarnya telah dirancang sejak lama.

Peraturan itu merupakan turunan PP nomor 71 tahun 2019 tentang PSE. Kemudian, kebijakan itu berubah menjadi PP Nomor 82 Tahun 2012 dan direvisi lagi hingga berlaku mulai 10 Oktober 2020 lalu.[2]

Hingga akhirnya terbentuk Permenkominfo nomor 8 tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kewajiban perusahaan digital mendaftar PSE Lingkup Privat ke Kominfo. Peraturan ini berlaku untuk semua perusahan digital yang beroperasi di Indonesia, baik lokal maupun asing.

PSE Lingkup Privat ini sendiri mencakup berbagai jenis layanan digital dan online. Mulai dari aplikasi perbankan, marketplace, streaming, game, hingga media sosial dan instant messaging. Sebut saja Facebook, WhatsApp, Google, TikTok, YouTube, Shopee, Netflix, dan masih banyak lagi.

Menurut Kominfo, kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat ini memiliki empat tujuan utama[3], yaitu:

  • Menciptakan sistem yang lebih terkoordinasi untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia.
  • Menjaga ekosistem dan ruang digital di Indonesia agar lebih aman dan teratur.
  • Melindungi seluruh masyarakat Indonesia dalam mengakses ruang digital dari berbagai layanan situs, aplikasi, dan platform yang ada.
  • Mewujudkan keadilan bersama, terutama berkaitan dengan kebijakan pemungutan pajak yang berlaku.

Untuk menegakkan aturan itu, sebelumnya Kominfo telah mengingatkan semua layanan PSE agar segera mendaftarkan layanannya paling lambat 20 Juli 2022. Namun, karena sejumlah penyedia layanan digital belum mendaftar, akhirnya Kominfo terpaksa memblokir layanan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun