Mohon tunggu...
charla SusantiSE
charla SusantiSE Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja sebaga Pegawai Negeri Sipil

AnalisPertahanan Negara Ahli Muda Setditjen Pothan Kemhan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aturan PSE Kominfo Niat Baik Bertaburan Pasal-pasal Problematika

18 Januari 2023   09:30 Diperbarui: 18 Januari 2023   09:42 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

2. Data Pribadi Menjadi Taruhan

Pasal 36 berisi 3 ayat yang menyebutkan, PSE Lingkup Privat memberikan akses data dan informasi pengguna terhadap aparat penegak hukum. Pasal ini juga sangat problematik, karena berpotensi membuka data-data pribadi pengguna platform digital tanpa seizin pengguna.

Apalagi, pasal ini berkaitan dengan pasal 14 ayat 1 tentang pihak-pihak yang dapat melakukan permohonan pemutusan akses informasi. Yakni masyarakat, pemerintah, lembaga peradilan, dan aparat penegak hukum. Pasal ini dinilai terlalu luas, hingga rentan disalahgunakan.[8]

Pada dasarnya, rangkaian kebijakan Kominfo bisa diapresiasi dari niat dan tujuannya yang baik untuk menciptakan kedaulatan dalam ruang digital. Namun, dari beberapa isi pasal yang ada perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Hal ini bukan hanya menyangkut pemblokiran sejumlah aplikasi yang akhirnya menghambat ekonomi digital. Tapi juga sejumlah pasal karet yang disinyalir mengancam hak privasi dan hak berekspresi. Tentu aturan itu jelas-jelas menyalahi Hak Asasi Manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun