Mohon tunggu...
charla SusantiSE
charla SusantiSE Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja sebaga Pegawai Negeri Sipil

AnalisPertahanan Negara Ahli Muda Setditjen Pothan Kemhan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aturan PSE Kominfo Niat Baik Bertaburan Pasal-pasal Problematika

18 Januari 2023   09:30 Diperbarui: 18 Januari 2023   09:42 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan Kominfo yang mengharuskan semua PSE mendaftar ke OSS pemerintah juga bisa menimbulkan kontra di pihak PSE, terutama layanan asing. Bisa jadi mereka tidak menyetujui aturan tersebut, sehingga terpaksa menghentikan semua layanannya di Indonesia.

Otomatis, masyarakatlah yang kembali terkena imbasnya. Seharusnya masyarakat bisa leluasa menikmati layanan digital dari aplikasi tertentu, tapi perusahaan aplikasi bersangkutan justru enggan membuka layanannya di Indonesia.

3. Masyarakat Tidak Punya Banyak Pilihan

Ketika banyak platform digital penting diblokir, pilihan masyarakat menjadi sangat terbatas. Contohnya, saat PayPal diblokir, masyarakat dituntut mencari aplikasi pengganti. Namun, ini bukan hal mudah mengingat tak banyak aplikasi sejenis dengan keunggulan setara.

Atau misalnya pemerintah menciptakan aplikasi baru buatan sendiri sebagai solusi. Tentu kualitasnya masih sangat diragukan. Apalagi, pembuatan sebuah platform digital butuh waktu yang tidak sebentar. Masyarakat pun tidak bisa mendapatkan layanan secara optimal.

Banyak Pasal Problematik

Di samping menimbulkan banyak dampak negatif, sebenarnya dari sisi aturan PSE sendiri masih kontroversial. Banyak pihak menilai Permenkominfo nomor 5 tahun 202 itu memuat pasal-pasal karet yang problematik dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, di antaranya:

1. Rentan Kriminalisasi Akibat Konten Dianggap 'Meresahkan'

Dalam pasal 9 ayat 3, PSE Lingkup Privat wajib memastikan sistem elektroniknya tidak memuat informasi yang dilarang dan meresahkan. Kebijakan serupa juga dinyatakan dalam pasal 14 ayat 3 yang membahas permohonan terhadap konten meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.[7]

Penggunaan frasa 'meresahkan' dalam pasal-pasal itu sangatlah multitafsir dan rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Hal ini memungkinkan pemerintah, lembaga, atau oknum berkepentingan lainnya melakukan tindakan represif hingga kriminalisasi.

Sedikit-sedikit dianggap meresahkan. Masyarakat pun terancam tak lagi memiliki kebebasan berpendapat dan berekspresi, terutama ketika ingin mengkritik pemerintah. Nanti bisa dinilai meresahkan dan akhirnya dikriminalisasi. Tentu sangat disayangkan ini terjadi di negara demokrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun