Kebijakan Kominfo yang mengharuskan semua PSE mendaftar ke OSS pemerintah juga bisa menimbulkan kontra di pihak PSE, terutama layanan asing. Bisa jadi mereka tidak menyetujui aturan tersebut, sehingga terpaksa menghentikan semua layanannya di Indonesia.
Otomatis, masyarakatlah yang kembali terkena imbasnya. Seharusnya masyarakat bisa leluasa menikmati layanan digital dari aplikasi tertentu, tapi perusahaan aplikasi bersangkutan justru enggan membuka layanannya di Indonesia.
3. Masyarakat Tidak Punya Banyak Pilihan
Ketika banyak platform digital penting diblokir, pilihan masyarakat menjadi sangat terbatas. Contohnya, saat PayPal diblokir, masyarakat dituntut mencari aplikasi pengganti. Namun, ini bukan hal mudah mengingat tak banyak aplikasi sejenis dengan keunggulan setara.
Atau misalnya pemerintah menciptakan aplikasi baru buatan sendiri sebagai solusi. Tentu kualitasnya masih sangat diragukan. Apalagi, pembuatan sebuah platform digital butuh waktu yang tidak sebentar. Masyarakat pun tidak bisa mendapatkan layanan secara optimal.
Banyak Pasal Problematik
Di samping menimbulkan banyak dampak negatif, sebenarnya dari sisi aturan PSE sendiri masih kontroversial. Banyak pihak menilai Permenkominfo nomor 5 tahun 202 itu memuat pasal-pasal karet yang problematik dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, di antaranya:
1. Rentan Kriminalisasi Akibat Konten Dianggap 'Meresahkan'
Dalam pasal 9 ayat 3, PSE Lingkup Privat wajib memastikan sistem elektroniknya tidak memuat informasi yang dilarang dan meresahkan. Kebijakan serupa juga dinyatakan dalam pasal 14 ayat 3 yang membahas permohonan terhadap konten meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.[7]
Penggunaan frasa 'meresahkan' dalam pasal-pasal itu sangatlah multitafsir dan rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Hal ini memungkinkan pemerintah, lembaga, atau oknum berkepentingan lainnya melakukan tindakan represif hingga kriminalisasi.
Sedikit-sedikit dianggap meresahkan. Masyarakat pun terancam tak lagi memiliki kebebasan berpendapat dan berekspresi, terutama ketika ingin mengkritik pemerintah. Nanti bisa dinilai meresahkan dan akhirnya dikriminalisasi. Tentu sangat disayangkan ini terjadi di negara demokrasi.