Pihak KPU-PR menambahkan, proses penggalian quarry di Wadas dilakukan hanya mengambil sesuai kebutuhan, sekitar 8,5 juta kubik dalam kurun waktu 3 hingga 4 tahun.Â
KPU-PR mengklaim kalau masyarakat Wadas akan diuntungkan dengan adanya penambangan quarry.Â
Masyarakat juga akan diuntungkan karena dapat ikut bekerja pada saat pengambilan material.Â
Warga desa Wadas akan mendapat ganti rugi tanah di atas harga pasaran, dengan nilai ganti rugi minimal Rp 120.000,-/m2.
Pihak KPU-PR mengkonsumsi bahwa banyak masyarakat Wadas setuju melepas lahan miliknya untuk dijadikan lokasi tambang quarry. (sumber)
Tapi, fakta di lapangan jauh berbeda, seperti yang kita lihat dalam berbagai tayangan video begitu banyak warga desa Wadas menolak pembangunan tambang querry.
Warga Desa Wadas Ogah Melepas LahanÂ
Sebagian besar warga Desa Wadas menolak penambangan di desanya karena khawatir akan merusak sumber mata air dan sawah. Lantaran sebagian besar mata pencaharian warga di sana adalah petani.Â
Lahan yang akan dijadikan lokasi penambangan itu adalah sumber kehidupan petani di Wadas.Â
Otomatis penghidupan petani di sana akan lenyap apabila penambangan dibukaÂ
Sejak awal warga di sana sudah menolak Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 509/41/2018, yang menetapkan Desa Wadas sebagai lokasi penambangan batuan andesit material pembangunan Bendungan Bener.Â