Setelah membaca satu per satu sumber, saya mendapatkan satu fakta kesimpulan, bahwa di sana memang benar sedang kisruh terkait pengukuran lahan yang akan dipakai buat penambangan andesit.Â
Ada segelintir warga yang setuju melepas lahan pertaniannya. Tapi lebih banyak penduduk yang menolak melepas tanah miliknya untuk dijadikan lokasi penambangan.
Kronologi Pembangunan Bendungan BenerÂ
Pembangunan Bendungan Bener di Purworejo adalah bagian dari proyek strategis nasional, dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo yang berkeinginan membangun 65 bendungan di seluruh Indonesia.Â
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPU-PR) adalah penanggung jawab proyek pembangunan bendungan.Â
Proyek konstruksi bendungan dimulai tahun 2018, dan rencananya mulai bisa beroperasi tahun 2023.Â
Investasi totalnya mencapai hingga Rp 2.060 triliun, dilansir dari website  Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Proyek pembangunan digarap oleh sejumlah perusahaan pelat merah. (sumber)
Bendungan Bener direncanakan akan punya kapasitas sebesar 100,94 meter kubik.
Bendungan ditargetkan untuk dapat mengairi lahan di sekitar seluas 1.940 hektareÂ
Juga untuk menyediakan air baku sebesar 1.500 liter per detik, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) 6 Mega Watt (MW).Â
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPU-PR) merilis bahwa Wadas akan digali material batunya untuk pembangunan Bendungan Bener melalui proses pengadaan tanah terlebih dahulu.