Mohon tunggu...
Yos Mo
Yos Mo Mohon Tunggu... Penulis - Digipreneur since 2010

you can contact me at bolafanatik(at)Gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Nasib Nahas Warga Desa Wadas Akibat Pembangunan Bendungan

9 Februari 2022   19:16 Diperbarui: 10 Februari 2022   04:28 817
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga Wadas menolak pertambangan/Antara Foto-Andreas Fitri Atmoko

Situasi media sosial, khususnya Twitter, menanas dalam dua hari terakhir merespon situasi nahas yang menimpa sebagian besar warga desa Wadas, kecamatan Bener, kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

Dalam berbagai tayangan video dan foto yang beredar di medsos, tampak segerombolan aparat kepolisian menangkapi penduduk desa Wadas yang dianggap sebagai provokator.

Warga Wadas dianggap provokator karena membentangkan spanduk penolakan keras terhadap penambangan batu andesit (quarry) di tempat tersebut. 

Batu andesit itu akan digunakan oleh pemerintah sebagai bahan baku pembuatan bendungan Bener. 

Dari laporan akun Twitter Wadas_Melawan yang mengaku sebagai GEMPADEWA(Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas), diketahui ada 63 penduduk Wadas yang ditahan oleh polisi dalam insiden tanggal 8 Februari 2022. 

BACA JUGA 

Tragedi Pembunuhan Aktivis Lingkungan Salim Kancil 

Respon keras meluncur dari tokoh-tokoh pembela hak asasi manusia melihat video yang terjadi di Wadas. Salah satunya dari putri mantan Presiden Gus Dur, Alissa Wahid yang saat ini berstatus sebagai pengurus di organisasi Nadhlatul Ulama. 

Alissa Wahid dengan tegas mengatakan lewat cuitan Twitter, meminta Kapolda Jateng untuk membebaskan warga Wadas yang ditahan. 

Alissa juga meminta kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo agar menunda pengukuran di Wadas sampai selesai bermusyawarah dengan warga setempat. 

Untuk menghindarkan benturan antara rakyat dengan aparat negara. Karena rakyat berhak berpendapat dan bertindak atas tanah airnya.

Saya tidak mempunyai akses langsung informan yang berada di lokasi desa Wadas, karenanya saya sedapat mungkin menyimak informasi dari dua arah. Agar bisa berimbang untuk memahami situasi di sana.

Saya menelisik info dari pihak yang menentang penambangan batu andesit, dan juga menyimak kabar dari pihak yang pro pembangunan bendungan di sana. 

Setelah membaca satu per satu sumber, saya mendapatkan satu fakta kesimpulan, bahwa di sana memang benar sedang kisruh terkait pengukuran lahan yang akan dipakai buat penambangan andesit. 

Ada segelintir warga yang setuju melepas lahan pertaniannya. Tapi lebih banyak penduduk yang menolak melepas tanah miliknya untuk dijadikan lokasi penambangan.

Kronologi Pembangunan Bendungan Bener 

Pembangunan Bendungan Bener di Purworejo adalah bagian dari proyek strategis nasional, dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo yang berkeinginan membangun 65 bendungan di seluruh Indonesia. 

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPU-PR) adalah penanggung jawab proyek pembangunan bendungan. 

Proyek konstruksi bendungan dimulai tahun 2018, dan rencananya mulai bisa beroperasi tahun 2023. 

Investasi totalnya mencapai hingga Rp 2.060 triliun, dilansir dari website  Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Proyek pembangunan digarap oleh sejumlah perusahaan pelat merah. (sumber)

Bendungan Bener direncanakan akan punya kapasitas sebesar 100,94 meter kubik.

Bendungan ditargetkan untuk dapat mengairi lahan di sekitar seluas 1.940 hektare 

Juga untuk menyediakan air baku sebesar 1.500 liter per detik, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) 6 Mega Watt (MW). 

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPU-PR) merilis bahwa Wadas akan digali material batunya untuk pembangunan Bendungan Bener melalui proses pengadaan tanah terlebih dahulu.

Pihak KPU-PR menambahkan, proses penggalian quarry di Wadas dilakukan hanya mengambil sesuai kebutuhan, sekitar 8,5 juta kubik dalam kurun waktu 3 hingga 4 tahun. 

KPU-PR mengklaim kalau masyarakat Wadas akan diuntungkan dengan adanya penambangan quarry. 

Masyarakat juga akan diuntungkan karena dapat ikut bekerja pada saat pengambilan material. 

Warga desa Wadas akan mendapat ganti rugi tanah di atas harga pasaran, dengan nilai ganti rugi minimal Rp 120.000,-/m2.

Pihak KPU-PR mengkonsumsi bahwa banyak masyarakat Wadas setuju melepas lahan miliknya untuk dijadikan lokasi tambang quarry. (sumber)

Tapi, fakta di lapangan jauh berbeda, seperti yang kita lihat dalam berbagai tayangan video begitu banyak warga desa Wadas menolak pembangunan tambang querry.

Foto: change.org
Foto: change.org
Warga Desa Wadas Ogah Melepas Lahan 

Sebagian besar warga Desa Wadas menolak penambangan di desanya karena khawatir akan merusak sumber mata air dan sawah. Lantaran sebagian besar mata pencaharian warga di sana adalah petani. 

Lahan yang akan dijadikan lokasi penambangan itu adalah sumber kehidupan petani di Wadas. 

Otomatis penghidupan petani di sana akan lenyap apabila penambangan dibuka 

Sejak awal warga di sana sudah menolak Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 509/41/2018, yang menetapkan Desa Wadas sebagai lokasi penambangan batuan andesit material pembangunan Bendungan Bener. 

Bulan April 2021, belasan warga Wadas ditangkap polisi karena melakukan demonstrasi penolakan tambang di sana.

Pada 8 Februari 2022 ratusan aparat polisi dibantu TNI melakukan penangkapan puluhan warga desa Wadas, sehingga membuat geger netizen di Indonesia.

Awal mula penggerudukan yang dilakukan kepolisian bersumber dari audiensi Kepala Kanwil BPN Jateng dengan Kapolda Jateng pada Senin pagi (7/2/2022).

Pihak Kepolisian dimintai tolong untuk mendampingi tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat melakukan pengukuran lahan untuk pembebasan pembangunan proyek Bendungan Bener di Desa Wadas. 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, membenarkan bahwa ada 250 petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol yang mendampingi sekitar 70 petugas BPN dan Dinas Pertanian untuk melaksanakan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh di Desa Wadas.

Kabid Humas Polda Jateng menambahkan dan mengklaim bahwa ada puluhan warga desa diamankan karena kontra dan provokatif dengan rencana pembangunan proyek Bendungan Bener. 

Sehingga terjadi ketegangan dan adu mulut yang disertai pengancaman oleh warga yang kontra terhadap warga yang pro pembangunan.

Tangkapan layar video penangkapan warga Wadas oleh pihak kepolisian/sumber: Twitter @wadas_melawan
Tangkapan layar video penangkapan warga Wadas oleh pihak kepolisian/sumber: Twitter @wadas_melawan

Namun pihak warga yang kontra penambangan membantah pernyataan pihak kepolisian tersebut. 

Menuding pihak kepolisian bersikap agresif hingga masuk ke rumah-rumah warga untuk melakukan penangkapan. 

Warga penentang pertambangan mengklaim tidak pernah ada konflik horizontal sesama warga yang mengakibatkan perkelahian maupun kekerasan. 

Konflik yang terjadi di Wadas selalu antara warga masyarakat dengan pihak kepolisian

Dalam satu tayangan video yang menyayat hati, tampak seorang warga menangis histeris sambil berteriak saat akan ditangkap, "Saya orang sini.. Ya Allah..."

Sungguh miris, nahas nasib warga asli desa Wadas yang sedang berusaha mempertahankan hak miliknya, malah ditangkap oleh orang-orang pendatang yang ingin menguasai lahan di sana.

Update Terbaru Konflik di Wadas

Informasi terkini, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan permohonan maaf atas situasi yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo.

Ganjar menyesalkan kejadian tersebut lantaran aparat kepolisian yang diterjunkan di lapangan membuat masyarakat merasa tidak nyaman sehingga terjadi kericuhan. 

Ganjar Pranowo berjanji secepatnya meminta pihak kepolisian untuk membebaskan warga yang diamankan 

Rabu sore (9/2), 66 warga Desa Wadas akhirnya dipulangkan dan diberikan sembako oleh pihak kepolisian. 

Penduduk Wadas diantar pulang dari Polres Purworejo menggunakan bus seraya membawa kotak berisi bahan-bahan pokok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun