Mohon tunggu...
CAROLINE ANTOINETTE G I
CAROLINE ANTOINETTE G I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, my name is Caroline Antoinette Glady Irawan ( 121221004 ). Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. Accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pajak Tangguhan: Keberatan dan Banding

15 Juli 2024   15:45 Diperbarui: 15 Juli 2024   15:49 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wajib Pajak atau penanggung pajak dapat mengajukan banding terhadap keputusan yang dapat diajukan banding.

Yang memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak :

1. Wajib Pajak Badan Oleh Pengurus;

2. Orang yang bersangkutan atau ahli warisnya adalah wajib pajak orang pribadi;

3. Kuasa Hukum dari poin sebelumnya.

Syarat dan prosedur pengajuan banding:

1. Surat banding ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia;

2. Dalam waktu tiga bulan setelah keputusan yang dibanding diterima;

3. Surat banding diajukan terhadap keputusan tertentu;

4. Banding harus disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan tanggal surat keputusan yang dibanding diterima;

5. Salinan Surat Keputusan yang dibandingkan dilampirkan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun