Mohon tunggu...
CAROLINE ANTOINETTE G I
CAROLINE ANTOINETTE G I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, my name is Caroline Antoinette Glady Irawan ( 121221004 ). Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. Accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pajak Tangguhan: Keberatan dan Banding

15 Juli 2024   15:45 Diperbarui: 15 Juli 2024   15:49 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Keberatan & Banding Pajak

Jika Wajib Pajak tidak setuju dengan isi suatu ketetapan pajak atau keputusan, mereka dapat menggunakan pendekatan keberatan dan banding untuk menyelesaikan sengketa pajak.

 

  • Keberatan

Tindakan yang diambil oleh Wajib Pajak jika dia tidak puas atau tidak puas dengan suatu keputusan pajak yang dikenakan kepadanya atau pemotongan atau pengurangan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Apa alasan untuk keberatan?

Keberatan dapat diajukan atas hal-hal berikut:

1. Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak (SKPKB);

2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, juga disebut sebagai SKPKBT;

3. Surat Ketetapan Lebih Bayar Pajak (SKPLB);

4. SKPN, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil;

5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.

Siapa yang dapat mengajukan keberatan?

1. Wajib Pajak Badan Oleh Pengurus;

2.Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan;

3. Pihak yang menerima potongan atau pembayaran dari pihak ketiga;

Waktu yang diperlukan untuk mengajukan keberatan:

1. Keberatan  harus diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal SKP atau tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali jika Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa ia tidak dapat memenuhi batas waktu tersebut  karena suatu hal di luar kekuasaannya.

2. Surat keberatan harus dikirim langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu 3 bulan, mulai dari tanggal SKP atau sejak pemotongan atau pemungutan dilakukan oleh pihak ketiga, sampai keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.

3. Jangka waktu tiga bulan untuk surat keberatan yang dikirim melalui pos (harus dengan pos tercatat) adalah sejak tanggal SKP atau sejak pemotongan oleh pihak ke 3 sampai dengan tanggal bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.

Berapa denda yang harus dibayar jika keberatan ditolak?

 

Sanksi denda keberatan yang berlaku menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah sebesar 30%. Jika keputusan dirjen pajak mengabulkan sebagian atau menolak seluruh permohonan keberatan, Wajib Pajak harus dikenakan denda. Metode perhitungan denda keberatan adalah sebagai berikut:

Sanksi keberatan : 30% X ( Jumlah pajak yang dibayar pada keputusan keberatan -dengan jumlah pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan ).

  • Banding

Wajib Pajak atau penanggung pajak dapat mengajukan banding terhadap keputusan yang dapat diajukan banding.

Yang memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak :

1. Wajib Pajak Badan Oleh Pengurus;

2. Orang yang bersangkutan atau ahli warisnya adalah wajib pajak orang pribadi;

3. Kuasa Hukum dari poin sebelumnya.

Syarat dan prosedur pengajuan banding:

1. Surat banding ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia;

2. Dalam waktu tiga bulan setelah keputusan yang dibanding diterima;

3. Surat banding diajukan terhadap keputusan tertentu;

4. Banding harus disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan tanggal surat keputusan yang dibanding diterima;

5. Salinan Surat Keputusan yang dibandingkan dilampirkan;

6. Pajak terutang yang dimaksud telah dibayar setengahnya

Berapa denda yang harus dibayar jika banding ditolak?

Wajib Pajak juga dikenakan sanksi denda jika keberatan ditolak atau sebagian dikabulkan. Denda yang berlaku adalah 60%.

Sanksi banding = 60% x (jumlah pajak pada putusan banding---jumlah pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan).

Apa Itu Pajak Tangguhan?

Dalam perpajakan, pajak tangguhan, juga dikenal sebagai biaya pajak tertunda, adalah beban pajak yang dapat memengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak di masa mendatang. Pada umumnya, pajak tangguhan dilihat dari dua sudut pandang: akuntansi sebagai aset dan liabilitas atau utang yang harus dibayar. Pajak tangguhan, jika dilihat dari sudut pandang akuntansi sebagai akun aset, adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan atau diubah pada waktu yang akan datang karena akumulasi rugi pajak yang belum dibayar dan kredit pajak yang belum digunakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.  Namun, dari perspektif utang yang harus dibayar, pajak tangguhan dapat dianggap sebagai pajak yang timbul dan terjadi karena adanya perbedaan antara peraturan perpajakan fiskal dan standar akuntansi keuangan komersial. Definisi pajak tangguhan untuk aset dan liabilitas yang disebutkan di bawah ini:

  • Definisi Berdasarkan Perspektif Aset  

Dari perspektif aset, pajak tangguhan adalah jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat dipulihkan pada masa depan karena rugi pajak yang belum dikompensasi dan kredit pajak yang belum digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

  • Definisi Berdasarkan Perspektif Tanggung Jawab

Sebenarnya, pajak tangguhan terjadi karena perbedaan beban antara peraturan perpajakan (fiskal) dan standar akuntansi keuangan (komersial). Perbedaan ini menyebabkan pendapatan dan beban yang diakui pada periode tertentu berbeda, tetapi pada akhirnya, jumlah total yang diakui antara peraturan fiskal dan komersial akan sama. " Temporary Different" adalah istilah yang biasa digunakan untuk menggambarkan perbedaan ini.

Bagaimana Aset Pajak Tangguhan Bekerja?

Karena aset pajak tangguhan memiliki manfaat bagi perusahaan di masa depan, aset tersebut ditempatkan di posisi aset di laporan keuangan. Aset pajak tangguhan biasanya terjadi karena perusahaan membayar pajak yang berlebihan atau berlebihan. Dibandingkan dengan jumlah yang tercantum di laporan laba rugi, perusahaan membayarkan pajak lebih banyak. Selain itu, jika perusahaan menggunakan standar akuntansi yang berbeda, otoritas pajak juga dapat mengakui adanya kelebihan pembayaran pajak. Karena perusahaan membayar pajak di muka atau sebelum jatuh tempo, ada alasan lain mengapa aset pajak tangguhan muncul. Beberapa transaksi, seperti piutang yang tidak tertagih, jaminan, sewa, persediaan, dan kerugian operasional bersih, menyebabkan aset pajak tangguhan.

Aset Tangguhan Pajak dalam Laporan Keuangan

Dalam laporan akuntansi, neraca tidak terdiri dari aset pajak tangguhan, yang dikenal sebagai pajak berlebih, dan liabilitas pajak tangguhan, yang dikenal sebagai hutang pajak. Dalam jumlah bersih, atau nilai net, keduanya digabungkan menjadi satu. Akibatnya, Anda tidak akan menemukan kedua akun tersebut di satu neraca. Jika jumlah aset pajak tangguhan lebih besar dari liabilitas pajak tangguhan, nilai bersih tersebut ditempatkan di bagian aset. Sebaliknya, jika nilai aset pajak tangguhan lebih kecil dari liabilitas pajak tangguhan, maka seluruh nilai aset akan dimasukkan ke dalam kolom liabilitas.

Source :

https://www.pajakku.com/read/6073aff8eb01ba1922cca779/Apa-Itu-Pajak-Tangguhan-atau-Deferred-Tax-Expense

https://www.ocbc.id/id/article/2023/01/19/aset-pajak-tangguhan-adalah

https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pajak-tangguhan

http://saifulrahman.lecture.ub.ac.id/files/2013/09/Keberatan-dan-banding.pdf

https://pajak.com/pajak/sanksi-keberatan-dan-banding-pajak/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun