Mohon tunggu...
CAROLINE ANTOINETTE G I
CAROLINE ANTOINETTE G I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, my name is Caroline Antoinette Glady Irawan ( 121221004 ). Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. Accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pajak Tangguhan: Keberatan dan Banding

15 Juli 2024   15:45 Diperbarui: 15 Juli 2024   15:49 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6. Pajak terutang yang dimaksud telah dibayar setengahnya

Berapa denda yang harus dibayar jika banding ditolak?

Wajib Pajak juga dikenakan sanksi denda jika keberatan ditolak atau sebagian dikabulkan. Denda yang berlaku adalah 60%.

Sanksi banding = 60% x (jumlah pajak pada putusan banding---jumlah pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan).

Apa Itu Pajak Tangguhan?

Dalam perpajakan, pajak tangguhan, juga dikenal sebagai biaya pajak tertunda, adalah beban pajak yang dapat memengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak di masa mendatang. Pada umumnya, pajak tangguhan dilihat dari dua sudut pandang: akuntansi sebagai aset dan liabilitas atau utang yang harus dibayar. Pajak tangguhan, jika dilihat dari sudut pandang akuntansi sebagai akun aset, adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan atau diubah pada waktu yang akan datang karena akumulasi rugi pajak yang belum dibayar dan kredit pajak yang belum digunakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.  Namun, dari perspektif utang yang harus dibayar, pajak tangguhan dapat dianggap sebagai pajak yang timbul dan terjadi karena adanya perbedaan antara peraturan perpajakan fiskal dan standar akuntansi keuangan komersial. Definisi pajak tangguhan untuk aset dan liabilitas yang disebutkan di bawah ini:

  • Definisi Berdasarkan Perspektif Aset  

Dari perspektif aset, pajak tangguhan adalah jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat dipulihkan pada masa depan karena rugi pajak yang belum dikompensasi dan kredit pajak yang belum digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

  • Definisi Berdasarkan Perspektif Tanggung Jawab

Sebenarnya, pajak tangguhan terjadi karena perbedaan beban antara peraturan perpajakan (fiskal) dan standar akuntansi keuangan (komersial). Perbedaan ini menyebabkan pendapatan dan beban yang diakui pada periode tertentu berbeda, tetapi pada akhirnya, jumlah total yang diakui antara peraturan fiskal dan komersial akan sama. " Temporary Different" adalah istilah yang biasa digunakan untuk menggambarkan perbedaan ini.

Bagaimana Aset Pajak Tangguhan Bekerja?

Karena aset pajak tangguhan memiliki manfaat bagi perusahaan di masa depan, aset tersebut ditempatkan di posisi aset di laporan keuangan. Aset pajak tangguhan biasanya terjadi karena perusahaan membayar pajak yang berlebihan atau berlebihan. Dibandingkan dengan jumlah yang tercantum di laporan laba rugi, perusahaan membayarkan pajak lebih banyak. Selain itu, jika perusahaan menggunakan standar akuntansi yang berbeda, otoritas pajak juga dapat mengakui adanya kelebihan pembayaran pajak. Karena perusahaan membayar pajak di muka atau sebelum jatuh tempo, ada alasan lain mengapa aset pajak tangguhan muncul. Beberapa transaksi, seperti piutang yang tidak tertagih, jaminan, sewa, persediaan, dan kerugian operasional bersih, menyebabkan aset pajak tangguhan.

Aset Tangguhan Pajak dalam Laporan Keuangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun