Wajib Pajak atau penanggung pajak dapat mengajukan banding terhadap keputusan yang dapat diajukan banding.
Yang memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak :
1. Wajib Pajak Badan Oleh Pengurus;
2. Orang yang bersangkutan atau ahli warisnya adalah wajib pajak orang pribadi;
3. Kuasa Hukum dari poin sebelumnya.
Syarat dan prosedur pengajuan banding:
1. Surat banding ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia;
2. Dalam waktu tiga bulan setelah keputusan yang dibanding diterima;
3. Surat banding diajukan terhadap keputusan tertentu;
4. Banding harus disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan tanggal surat keputusan yang dibanding diterima;
5. Salinan Surat Keputusan yang dibandingkan dilampirkan;