1. Wajib Pajak Badan Oleh Pengurus;
2.Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan;
3. Pihak yang menerima potongan atau pembayaran dari pihak ketiga;
Waktu yang diperlukan untuk mengajukan keberatan:
1. Keberatan  harus diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal SKP atau tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali jika Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa ia tidak dapat memenuhi batas waktu tersebut  karena suatu hal di luar kekuasaannya.
2. Surat keberatan harus dikirim langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu 3 bulan, mulai dari tanggal SKP atau sejak pemotongan atau pemungutan dilakukan oleh pihak ketiga, sampai keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.
3. Jangka waktu tiga bulan untuk surat keberatan yang dikirim melalui pos (harus dengan pos tercatat) adalah sejak tanggal SKP atau sejak pemotongan oleh pihak ke 3 sampai dengan tanggal bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.
Berapa denda yang harus dibayar jika keberatan ditolak?
Â
Sanksi denda keberatan yang berlaku menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah sebesar 30%. Jika keputusan dirjen pajak mengabulkan sebagian atau menolak seluruh permohonan keberatan, Wajib Pajak harus dikenakan denda. Metode perhitungan denda keberatan adalah sebagai berikut:
Sanksi keberatan : 30% X ( Jumlah pajak yang dibayar pada keputusan keberatan -dengan jumlah pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan ).
- Banding