Mohon tunggu...
CAROLINE ANTOINETTE G I
CAROLINE ANTOINETTE G I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, my name is Caroline Antoinette Glady Irawan ( 121221004 ). Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. Accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pajak Tangguhan: Keberatan dan Banding

15 Juli 2024   15:45 Diperbarui: 15 Juli 2024   15:49 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Wajib Pajak Badan Oleh Pengurus;

2.Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan;

3. Pihak yang menerima potongan atau pembayaran dari pihak ketiga;

Waktu yang diperlukan untuk mengajukan keberatan:

1. Keberatan  harus diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal SKP atau tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali jika Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa ia tidak dapat memenuhi batas waktu tersebut  karena suatu hal di luar kekuasaannya.

2. Surat keberatan harus dikirim langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu 3 bulan, mulai dari tanggal SKP atau sejak pemotongan atau pemungutan dilakukan oleh pihak ketiga, sampai keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.

3. Jangka waktu tiga bulan untuk surat keberatan yang dikirim melalui pos (harus dengan pos tercatat) adalah sejak tanggal SKP atau sejak pemotongan oleh pihak ke 3 sampai dengan tanggal bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.

Berapa denda yang harus dibayar jika keberatan ditolak?

 

Sanksi denda keberatan yang berlaku menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah sebesar 30%. Jika keputusan dirjen pajak mengabulkan sebagian atau menolak seluruh permohonan keberatan, Wajib Pajak harus dikenakan denda. Metode perhitungan denda keberatan adalah sebagai berikut:

Sanksi keberatan : 30% X ( Jumlah pajak yang dibayar pada keputusan keberatan -dengan jumlah pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan ).

  • Banding

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun